RUU HPP segera disahkan, Kemenkeu masih belum banyak bicara



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum banyak berbicara terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan menjadi Undang-undang (UU). RUU ini sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan terkait RUU ini pada pekan depan. Rencananya pekan depan akan dilaksanakan siding paripurna terhadap TUU HPP tersebut.

“Terkait dengan RUU Perpajakan, karena ini akan diputuskan minggu depan sidang paripurna, mungkin kita tunggu saja sampai minggu depan, kita akan siapkan informasi yang lengkap terkait RUU ini,” katanya dalam diskusi virtual, Jumat (1/10).


Baca Juga: Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan pada tahun 2022 jadi 20%

Sebagai informasi, pengesahan tingkat I RUU HPP ini dilakukan pada dua hari lalu, dan belum dijelaskan secara rinci terkait penjelasan RUU tersebut.

Dari draf RUU yang diterima Kontan.co.id, beberapa poin yang tertera dalam RUU HPP, adalah pertama, mengenai program kepatuhan sukarela wajib pajak atau yang dikenal publik sebagai pengampunan pajak atau tax amnesty.

Kedua, reformasi pada pajak pertambahan nilai (PPN) di mana ada kenaikan tarif secara bertahap menjadi 12% dan penghapusan beberapa kelompok barang yang tadinya bebas pajak. Dan Pajak penghasilan (PPh) yang juga ada perubahan penghasilan kena pajak.

Selanjutnya: Pengamat: Ini saat yang tepat untuk reformasi perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli