KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR bersama Pemerintah memutuskan 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional 2018, sebanyak 44 RUU merupakan luncuran dari tahun 2017. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Kajian dan Penelitian Hukum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara menyesalkan tidak masuknya RUU Hukum Acara Perdata dalam Prolegnas 2018, padahal bagian dari Prolegnas tahun 2015-2019 dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sendiri telah memiliki draft RUU berikut Naskah Akademiknya. "Sejak beberapa bulan lalu kami berkoordinasi dengan BPHN mengenalkan konsep pengadilan perdata yang modern. Namun luncuran RUU 2017 terlalu banyak, jadi tidak masuk. Untuk 2019 kami ragu karena itu tahun politik", ujar Rivai dalam siaran pers kepada Kontan.co.id, Jumat (24/11).
RUU Hukum Acara Perdata tak masuk prolegnas 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR bersama Pemerintah memutuskan 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional 2018, sebanyak 44 RUU merupakan luncuran dari tahun 2017. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Kajian dan Penelitian Hukum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara menyesalkan tidak masuknya RUU Hukum Acara Perdata dalam Prolegnas 2018, padahal bagian dari Prolegnas tahun 2015-2019 dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sendiri telah memiliki draft RUU berikut Naskah Akademiknya. "Sejak beberapa bulan lalu kami berkoordinasi dengan BPHN mengenalkan konsep pengadilan perdata yang modern. Namun luncuran RUU 2017 terlalu banyak, jadi tidak masuk. Untuk 2019 kami ragu karena itu tahun politik", ujar Rivai dalam siaran pers kepada Kontan.co.id, Jumat (24/11).