RUU Intelijen bisa mengerdilkan kerja intelijen



JAKARTA. Badan Intelijen Negara (BIN) memang seharusnya memiliki payung hukum tersendiri. Namun, payung hukum yang akan dituangkan dalam RUU Intelijen Negara ternyata malah bisa mengerdilkan fungsi intelijen.

Ternyata informasi tersebut diakui Anggota Komisi I, Sidarto Danusubroto dan Susaningtyas Nefo Handayani Kertapi. Mereka berpendapat mengatur intel sama saja mengecilkan ruang linkup intel.

Bagi Sidarto intelijen itu seharusnya bisa berbuat apa saja semaunya asal tidak ketahuan. Bukan hanya itu, baginya intel itu ada di bawah permukaan, tapi intel akan muncul di permukaan kalau intel sudah menangkap mangsa. “Peraturan ini akan membatasi ruang gerak intel,” ujar Sidarto saat Diskusi Publik dengan tema Mengurai Kontroversi RUU Intelijen di Hotel Bidakara, Kamis (14/4).


Ia mengaku memang saat ini masih ada dua pemikiran berbeda antara pemerintah dan DPR RI dalam menggodok RUU Intelijen Negara. Di mana pemerintah menginginkan jika intelijen sebagai instrumen early warning system yang juga bisa melakukan eksekusi. Sedangkan DPR RI menginginkan intelijen sebagai instrument early warning system di mana untuk implementasi/ eksekusi melibatkan enforcement instrument yang lain.

“Memang kita ada dua pemikiran. Tapi kita Komisi I berbekal pada early warning, kalau pemerintah maunya early warning plus eksekusi,” tegasnya.

Hal serupa pun disampaikan Susaningtyas atau yang kerap dipanggil Nuning. Menurut Nuning nasib intelijen memang sukses tidak dipuji, gagal dicaci maki, dan mati tidak dicari. Memang ia mengakui jika adanya peraturan hukum itu dapat melindungi tindakan intelijen dalam bekerja. Tapi jika segala sesuatu yang dilakukan intelijen akan terbatas karena disertai aturan-aturan mempersulit kerjanya. “Kaki intelijen semakin dijerat lalu gimana mau kasih early warning,” ucap Nuning.

Komisi I DPR RI sendiri mengusulkan RUU Intelijen karena ingin ada payung hukum yang melindungi tindakan Intelijen. Alhasil menurut Nuning jika UU Intelijen telah rampung maka dalam penerapannya akan tetap mengekang ruang lingkup kerja intelijen. Di mana setiap tindakan yang dilakukan intelijen ada tolak ukurnya. Padahal, baginya intelijen itu dituntut bisa berimprovisasi di lapangan layaknya wartawan yang bekerja mencari informasi.

Ia pun mengakui, jika saat ini pemerintah dan DPR RI masih mencari jalan tengah mengenai permasalahan penyadapan dan penangkapan. “Ada tapi untuk hal-hal yang sedang didiskusikan dicari di tengah-tengah ini masih dalam pembahasan,” tutupnya tanpa menjelaskan lebih rinci.

Sekadar informasi, sebelumnya pemerintah menginginkan intelijen berhak mencari informasi sasaran dan jika terbukti sasaran tersebut langsung ditangkap oleh intelijen. Namun, Komisi I menilai hal tersebut sama saja dengan penculikan. Alhasil, Komisi I tidak menyetujui aspirasi pemerintah. Sedangkan, untuk penyadapan pemerintah menginginkan jika BIN berhak melakukan penyadapan tanpa adanya pengawasan. Sedangkan, Komisi I setuju jika BIN diberikan keleluasaan untuk penyadapan namun tetap diawasi dan dikontrol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News