JAKARTA. Waktu intel punya wewenang besar untuk menangkap orang-orang yang dicurigai, warga negara Indonesia seperti berada di dalam penjara di negerinya sendiri. Tapi ternyata menurut pengamat militer Salim Said, selama ini hal yang berkaitan dengan intelijen hanya diatur oleh Keppres (Keputusan Presiden). Menurut Salim yang juga mantan Duta Besar RI, RUU Intelijen harus menjadi suatu peraturan yang kuat untuk mengatur intelijen. Saat ini DPR memang tengah menggodok RUU Intelijen yang diharapkan BIN (Badan Intelijen Negara) menjadi solusi BIN untuk mendapatkan wewenang penangkapan langsung terhadap pihak yang dicurigai dengan tujuan mendapatkan informasi yang lebih dalam. "Jelas saya tidak setuju dengan wewenang itu, ini menjadi tantangan bagi DPR merumuskan UU yang bisa memenuhi tujuan BIN namun tanpa melakukan penangkapan", ujar Salim saat hadir sebagai narasumber dalam rapat dengar pendapat mengenai RUU Intelijen bersama Komisi I DPR RI Senin (6/9).
RUU Intelijen untuk kepentingan BIN atau negara?
JAKARTA. Waktu intel punya wewenang besar untuk menangkap orang-orang yang dicurigai, warga negara Indonesia seperti berada di dalam penjara di negerinya sendiri. Tapi ternyata menurut pengamat militer Salim Said, selama ini hal yang berkaitan dengan intelijen hanya diatur oleh Keppres (Keputusan Presiden). Menurut Salim yang juga mantan Duta Besar RI, RUU Intelijen harus menjadi suatu peraturan yang kuat untuk mengatur intelijen. Saat ini DPR memang tengah menggodok RUU Intelijen yang diharapkan BIN (Badan Intelijen Negara) menjadi solusi BIN untuk mendapatkan wewenang penangkapan langsung terhadap pihak yang dicurigai dengan tujuan mendapatkan informasi yang lebih dalam. "Jelas saya tidak setuju dengan wewenang itu, ini menjadi tantangan bagi DPR merumuskan UU yang bisa memenuhi tujuan BIN namun tanpa melakukan penangkapan", ujar Salim saat hadir sebagai narasumber dalam rapat dengar pendapat mengenai RUU Intelijen bersama Komisi I DPR RI Senin (6/9).