RUU Jasa Gadai Swasta sudah di tangan menteri keuangan



JAKARTA. Lama tak terdengar akhirnya Rancangan Undang-Undang Jasa Gadai Swasta kembali dibahas. Saat ini, draft RUU Jasa Gadai Swasta ini sudah berada di tangan menteri keuangan.Kepala Biro Pembiayaan & Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ihsanudin mengatakan Selanjutnya draft RUU itu akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, UU ini akan mengatur jasa gadai yang dikelola oleh pihak swasta. Sayang Ihsanudin mengaku belum bisa menceritakan lebih detail poin-poin dalam RUU tersebut. "Nanti dianggap mendahului keputusan Menteri Keuangan," katanya.Usaha jasa gadai yang dikelola swasta selama ini belum dipayungi aturan hukum. Selama ini pengaturan mengenai usaha jasa gadai hanya mengacu pada aturan yang dibuat di masa kolonial Belanda, yakni Pandhuis Reglement Staatsblad atau Aturan Dasar Pegadaian Nomor 81 tahun 1928. Dalam peraturan tersebut yang boleh melakukan usaha jasa gadai hanya negara. Namun, pengelolaan yang dilakukan negara melalui Perum Pegadaian ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang mengatur tentang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Perum Pegadaian mendukung pembuatan RUU ini sebab akan memunculkan persaingan usaha. Direktur Keuangan Perum Pegadaian Budiyanto optimis akan bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. "Semoga dengan munculnya pesaing-pesaing baru kami bisa terus memperbaiki diri," tambahnya. Ia menyatakan selama ini kinerja Perum Pegadaian sudah cukup bagus. Untuk meningkatkan kinerjanya, Pegadaian berencana menambah cabang hingga mencapai 5.000. Selain itu, mereka juga berusaha meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan memperbarui sistem informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can