Jakarta. Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi sudah masuk ke dalam draf penyempurnaan sejak November 2015. Kemungkinan, RUU Jasa Konstruksi akan disahkan pertengahan tahun ini. Salah satu poin penting RUU Jasa konstruksi adalah penyesuaian upah yang layak bagi para pekerja konstruksi. Nantinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan besaran minimum upah bagi para pekerja. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib menjelaskan upah pekerja konstruksi lokal saat ini masih dinilai terlalu rendah jika bersaing dengan pekerja asing. Oleh karena itu, setelah ada UU, upah pekerja konstruksi harus disesuaikan.
RUU Jasa Konstruksi akan fasilitasi kenaikan upah
Jakarta. Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi sudah masuk ke dalam draf penyempurnaan sejak November 2015. Kemungkinan, RUU Jasa Konstruksi akan disahkan pertengahan tahun ini. Salah satu poin penting RUU Jasa konstruksi adalah penyesuaian upah yang layak bagi para pekerja konstruksi. Nantinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan besaran minimum upah bagi para pekerja. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib menjelaskan upah pekerja konstruksi lokal saat ini masih dinilai terlalu rendah jika bersaing dengan pekerja asing. Oleh karena itu, setelah ada UU, upah pekerja konstruksi harus disesuaikan.