JAKARTA. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) pada 15 Desember nanti. RUU Jasa Konstruksi ini merupakan pengganti UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. RUU Jasa Konstruksi yang terdiri dari 14 bab dan 106 pasal tersebut diperlukan, mengingat industri konstruksi Indonesia masih perlu peningkatan di beberapa aspek seperti rantai pasok, delivery system dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi dan tuntutan penyelenggaraan good coorporate government. “RUU Jasa Konstruksi ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi saat ini,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono.
RUU Jasa Konstruksi diparipurnakan 15 Desember
JAKARTA. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) pada 15 Desember nanti. RUU Jasa Konstruksi ini merupakan pengganti UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. RUU Jasa Konstruksi yang terdiri dari 14 bab dan 106 pasal tersebut diperlukan, mengingat industri konstruksi Indonesia masih perlu peningkatan di beberapa aspek seperti rantai pasok, delivery system dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi dan tuntutan penyelenggaraan good coorporate government. “RUU Jasa Konstruksi ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi saat ini,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono.