JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang jasa konstruksi memasuki draf final. Targetnya, sebelum akhir tahun, RUU tersebut sudah kelar dan dapat diimplementasikan. Dalam RUU tersebut, pelaku usaha di sektor jasa konstruksi akan mendapat jaminan hukum bila terjadi permasalahan dalam proses pengerjaan proyek. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Yusid Toyib mengatakan, dalam RUU yang baru ini nanti penyelesaian persoalan dari sebuah proyek tidak akan langsung melalui aparat hukum, namun berjenjang lewat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
RUU jasa konstruksi masuk draf final
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang jasa konstruksi memasuki draf final. Targetnya, sebelum akhir tahun, RUU tersebut sudah kelar dan dapat diimplementasikan. Dalam RUU tersebut, pelaku usaha di sektor jasa konstruksi akan mendapat jaminan hukum bila terjadi permasalahan dalam proses pengerjaan proyek. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Yusid Toyib mengatakan, dalam RUU yang baru ini nanti penyelesaian persoalan dari sebuah proyek tidak akan langsung melalui aparat hukum, namun berjenjang lewat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).