JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) menjadi kontroversi di berbagai kalangan. Pasalnya, UU itu ditakutkan akan kembali ke sistem militerisme dan otoriter dengan pengerahan TNI. Ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panitia Khusus RUU Kamnas, akan tetap melanjutkan pembahasan setelah pemerintah mengembalikan draft RUU Kamnas yang sebelumnya ditolak. "Ini sudah disetujui, jadi sudah sepakat bahwa pansus melanjutkan UU ini. RUU ini sudah sepakat itu di Pansus artinya pembahasan RUU ini sudah berjalan. Tapi dengan catatan adalah isinya harus diperbaiki oleh pemerintah, DPR bersikap reformis pada saat ini," kata Marwan, dalam diskusi fraksi PKB, yang bertajuk Menegakkan Supremasi Sipil dan Kedaulatan NKRI dalam RUU KAMNAS, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10). Lebih lanjut Marwan menjelaskan, semangat reformasi saat ini tidak boleh dihilangkan, termasuk supremasi sipil harus dijunjung tinggi. Sehingga, tidak boleh ada militerisasi yang berlebihan seperti masa lalu. Namun begitu, menurut Marwan, dalam rangka menggawangi Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka rancangan beleid ini sah-sah saja. Menurut Marwan, Indonesia merupakan negara transnasional, maka perlu penjagaan. "Tapi RUU itu juga harus mencerminkan reformasi," tutur Marwan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
RUU Kamnas masih berlanjut di DPR
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) menjadi kontroversi di berbagai kalangan. Pasalnya, UU itu ditakutkan akan kembali ke sistem militerisme dan otoriter dengan pengerahan TNI. Ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panitia Khusus RUU Kamnas, akan tetap melanjutkan pembahasan setelah pemerintah mengembalikan draft RUU Kamnas yang sebelumnya ditolak. "Ini sudah disetujui, jadi sudah sepakat bahwa pansus melanjutkan UU ini. RUU ini sudah sepakat itu di Pansus artinya pembahasan RUU ini sudah berjalan. Tapi dengan catatan adalah isinya harus diperbaiki oleh pemerintah, DPR bersikap reformis pada saat ini," kata Marwan, dalam diskusi fraksi PKB, yang bertajuk Menegakkan Supremasi Sipil dan Kedaulatan NKRI dalam RUU KAMNAS, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10). Lebih lanjut Marwan menjelaskan, semangat reformasi saat ini tidak boleh dihilangkan, termasuk supremasi sipil harus dijunjung tinggi. Sehingga, tidak boleh ada militerisasi yang berlebihan seperti masa lalu. Namun begitu, menurut Marwan, dalam rangka menggawangi Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka rancangan beleid ini sah-sah saja. Menurut Marwan, Indonesia merupakan negara transnasional, maka perlu penjagaan. "Tapi RUU itu juga harus mencerminkan reformasi," tutur Marwan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News