JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keamanan Nasional (Kamnas) terus ditentang oleh berbagai pihak. Salah satu yang menentang adalah dari unsur Kepolisian. Wakil Ketua Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai, beleid ini bisa membuat kewenangan polisi dan tentara saling tumpang tindih. Misalnya, ada Dewan Keamanan Nasional yang akan dibentuk untuk menangani keamanan nasional. Padahal, di aturan yang lain, pembagian kewenangan polisi dan TNI sudah jelas. Ia juga menambahkan, jika disahkan, RUU Kamnas ini akan bertentangan banyak beleid lain yang juga mengatur soal keamanan. "Ada 69 undang-undang (UU) yang akan diubah jika RUU ini menjadi payung hukum," ujar Sisno dalam sebuah diskusi, akhir pekan lalu.
RUU Kamnas masih menjadi kontroversi
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keamanan Nasional (Kamnas) terus ditentang oleh berbagai pihak. Salah satu yang menentang adalah dari unsur Kepolisian. Wakil Ketua Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai, beleid ini bisa membuat kewenangan polisi dan tentara saling tumpang tindih. Misalnya, ada Dewan Keamanan Nasional yang akan dibentuk untuk menangani keamanan nasional. Padahal, di aturan yang lain, pembagian kewenangan polisi dan TNI sudah jelas. Ia juga menambahkan, jika disahkan, RUU Kamnas ini akan bertentangan banyak beleid lain yang juga mengatur soal keamanan. "Ada 69 undang-undang (UU) yang akan diubah jika RUU ini menjadi payung hukum," ujar Sisno dalam sebuah diskusi, akhir pekan lalu.