JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekarantinaan Kesehatan ditargetkan rampung pada masa sidang ini. Untuk dapat segera dilakukan pembahasan, Presiden juga telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, aturan ini secara filosofis adalah untuk memberikan perlindungan bagi warna negara Indonesia dari penyakit-penyakit menular yang berasal dari masuknya warna negara asing. "Intinya adalah untuk melindungi kepentingan kita terhadap kemungkinan-kemungkinan penyakit menular," kata Supratman, Senin (30/5). Baleg telah menyusun jadwal pembahasan RUU ini. Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan juga sudah terbentuk dan mulai minggu depan sudah dapat dilakukan pembahasan dengan pihak pemerintah.
RUU Karantina memperluas objek karantina
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekarantinaan Kesehatan ditargetkan rampung pada masa sidang ini. Untuk dapat segera dilakukan pembahasan, Presiden juga telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, aturan ini secara filosofis adalah untuk memberikan perlindungan bagi warna negara Indonesia dari penyakit-penyakit menular yang berasal dari masuknya warna negara asing. "Intinya adalah untuk melindungi kepentingan kita terhadap kemungkinan-kemungkinan penyakit menular," kata Supratman, Senin (30/5). Baleg telah menyusun jadwal pembahasan RUU ini. Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan juga sudah terbentuk dan mulai minggu depan sudah dapat dilakukan pembahasan dengan pihak pemerintah.