RUU Kawasan Industri Jangan Menambah Tumpang Tindih Aturan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang mencakup aspek pertanahan, tata ruang hingga hak atas tanah. 

Dalam pembahasan ini, DPR meminta masukan sejumlah pakar hukum. Salah satunya, Guru Besar Ilmu Hukum Agraria, Fakultas Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Ida Nurlinda.

Dalam pemaparannya, Ida menilai, beleid baru tidak perlu mengatur ulang persoalan pertanahan yang sudah memiliki payung hukum.


Ida menyebut pengadaan tanah telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 dan dikembangkan melalui UU Cipta Kerja. Karena itu, RUU Kawasan Industri cukup merujuk aturan sektoral yang sudah ada agar tidak menambah tumpang tindih regulasi.

"Menurut hemat saya sebetulnya permasalahan kita itu seringkali obesitas undang-undang. Jadi kita itu apa-apa kalau kemudian ketemu masalah, solusinya bikin aturan," kata Ida dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Kawasan Industri bersama Komisi VII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: Harga Beras Naik dan Jadi Penyumbang Inflasi, Mentan: Bukan Karena Stok

Menurut Ida, persoalan justru muncul saat kawasan industri berhadapan dengan kewenangan sektoral, seperti lahan sawah dilindungi (LSD), lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), kawasan hutan dan kawasan lindung. Konflik juga dapat terjadi antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Menurut Ida, mekanisme penyelesaian sengketa dalam RUU cukup dihubungkan dengan aturan pertanahan yang berlaku. 

Selain pertanahan, Ida menyoroti tata ruang. Penetapan kawasan industri dalam RTRW daerah berpotensi beririsan dengan kawasan yang seharusnya dilindungi. Padahal, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) semestinya menjadi instrumen pengendalian. Untuk itu, data tematik lintas sektor perlu diperkuat.

Soal hak atas tanah, Ida bilang, hak pengelolaan (HPL) dapat digunakan untuk kawasan industri yang diprakarsai pemerintah pusat, daerah, BUMN atau BUMD, lalu diturunkan menjadi hak guna bangunan (HGB) bagi tenant. Namun, untuk perusahaan kawasan industri swasta atau koperasi, Ida menyarankan langsung menggunakan HGB.

"Kalau kemudian HPL itu diberikan pada perusahaan kawasan industri yang merupakan badan usaha swasta atau koperasi misalnya, maka sebaiknya tidak melalui HPL. Tetapi langsung dia ke HGB," tegasnya.

Ida juga mengusulkan perubahan skema masa hak atas tanah dalam draf RUU. Jika saat ini diatur 30 tahun dengan perpanjangan hingga 50 tahun, dia menyarankan pemberian awal 50 tahun dan perpanjangan 30 tahun, sehingga total tetap 80 tahun.

"Ini penting untuk menjamin kepastian hukum bagi si investor itu sendiri," katanya.

Baca Juga: Dasar Asumsi Makro Penyusunan RAPBN 2027 Disepakati, Simak Rinciannya

Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, mengatakan usulan tersebut menjadi salah satu poin sensitif dalam penyusunan RUU Kawasan Industri. 

Ia mencatat skema 50 tahun kemudian diperpanjang 30 tahun, bukan sebaliknya.

Putra juga menanyakan apakah UU Cipta Kerja sudah cukup mengatur pertanahan. 

Ida menegaskan regulasi sektoral yang ada telah memadai, termasuk pengadaan tanah dan penyelesaian sengketa. RUU Kawasan Industri, menurutnya, cukup mengatur kekhususan yang memang hanya muncul dalam kegiatan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News