RUU KEK Masih Membahas Ketenagakerjaan



JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kembali dibahas intensif oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. RUU dari pemerintah yang terdiri dari 46 pasal dan kemudian dirinci menjadi 331 daftar inventarisasi masalah (DIM) ini ditargetkan dapat disahkan September 2009.

Dari jumlah DIM tersebut, rapat panitia kerja RUU KEK telah menyepakati mempertahankan 73 DIM dan tinggal menyisakan 146 DIM yang perlu dibahas secara mendalam lantaran pembahasannya di pending alis ditunda untuk sementara. Salah satu DIM yang ditunda pembahasannya adalah soal ketenagakerjaan. Dalam RUU, pemerintah hanya menyebutkan kewajiban memiliki izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) tidak diberlakukan bagi pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) sebagai direksi atau komisaris. Nah hal inilah yang membuat sejumlah anggota dewan keberatan.

"Harusnya disebutkan, penggunaan tenaga kerja diprioritaskan pada tenaga kerja dalam negeri," ujar Anggota Komisi Investasi DPR dari FPAN Mardiana Indraswati dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu, Rabu (24/6).Anggota Komisi Investasi DPR dari FPKS Andi Salahhudin menambahkan, RUU harus dapat menjamin kalau masyarakat didalam wilayah KEK dan sekitarnya ditinggalkan. "Soal kemudahan bagi TKA dan boleh tidaknya mereka jadi direksi, itu lain soal yang penting ada jaminan," jelasnya.Pemerintah sendiri mengaku masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman mengenai aturan ketenagakerjaan soal itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: