RUU Kekerasan Seksual ditargetkan kelar dua bulan



KONTAN.CO.ID - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaksanakan agenda rapat kerja bersama jajaran menteri membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual pada Senin (11/9).

Adapun jajaran menteri yang diagendakan untuk ikut di antaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri PAN dan RB serta Menteri Hukum dan HAM. Namun, ada lima menteri yang berhalangan hadir. Sementara, menteri yang menghadiri rapat ini hanyalah Yohana Yambise.

Sebelum memasuki ruang sidang, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengungkapkan, rapat ini akan menjadi langkah awal pembahasan draf penghapusan undang-undang kekerasan seksual.


"Sebelum ada pemberitaan khusus, kami juga sudah membahasnya. Hikmahnya adalah dengan perppu tersebut, ini akan menjadi langkah percepatan untuk segera membuat dan menyempurnakan undang-undang itu," kata Sodik.

Terkait target pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Ketua Komisi VIII M. Ali Taher berharap, secara substansi dan secara normatif, hal ini akan dilanjutkan pada pembahas panja termasuk daftar inventaris masalah.

"Hingga kini yang diajukan lebih dari 700, itu mudah-mudahan akan diserasikan pada waktunya antara pendapat dari DPR dan dari pemerintah. Kita cari irisannya, terutama pada posisi sanksi-sanksi pidana," lanjutnya.

Ali menargetkan, dalam satu atau dua bulan ke depan, RUU ini bisa selesai karena kebutuhannya yang sangat mendesak terkait perlindungan jaminan terhadap anak-anak dan perempuan sehingga jangan sampai terjadi kekerasan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie