JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan mendapat banyak catatan. Di dalam RUU ini masih ditemukan banyak kontradiksiĀ dengan peraturan pemerintah yang sudah dibuat sebelumnya. Selain itu RUU ini masih sulit diaplikasikan karena tidak sesuai dengan kondisi petani sawit. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad mengatakan, banyak pasal di dalam RUU ini perlu diperbaiki agar tidak merugikan petani dan dapat diaplikasikan. Ia menyoroti pasal 10 RUU yang membahas soal izin usaha perkebunan (IUP). Selama ini, IUP untuk petani tidak ada karena luas lahannya di bawah 25 hektare (ha). "Tapi fakta di lapangan ada petani juga yang memiliki lahan seluas 100 ha, 300 ha dan 500 ha, karena itu kami minta IUP untuk itu juga perlu dikaji dalam RUU ini," ujar Asmar, Rabu (14/12).
RUU kelapa sawit dianggap banyak kontradiksi
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan mendapat banyak catatan. Di dalam RUU ini masih ditemukan banyak kontradiksiĀ dengan peraturan pemerintah yang sudah dibuat sebelumnya. Selain itu RUU ini masih sulit diaplikasikan karena tidak sesuai dengan kondisi petani sawit. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad mengatakan, banyak pasal di dalam RUU ini perlu diperbaiki agar tidak merugikan petani dan dapat diaplikasikan. Ia menyoroti pasal 10 RUU yang membahas soal izin usaha perkebunan (IUP). Selama ini, IUP untuk petani tidak ada karena luas lahannya di bawah 25 hektare (ha). "Tapi fakta di lapangan ada petani juga yang memiliki lahan seluas 100 ha, 300 ha dan 500 ha, karena itu kami minta IUP untuk itu juga perlu dikaji dalam RUU ini," ujar Asmar, Rabu (14/12).