RUU kelapa sawit dianggap banyak kontradiksi



JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan mendapat banyak catatan. Di dalam RUU ini masih ditemukan banyak kontradiksiĀ dengan peraturan pemerintah yang sudah dibuat sebelumnya. Selain itu RUU ini masih sulit diaplikasikan karena tidak sesuai dengan kondisi petani sawit.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad mengatakan, banyak pasal di dalam RUU ini perlu diperbaiki agar tidak merugikan petani dan dapat diaplikasikan. Ia menyoroti pasal 10 RUU yang membahas soal izin usaha perkebunan (IUP). Selama ini, IUP untuk petani tidak ada karena luas lahannya di bawah 25 hektare (ha).

"Tapi fakta di lapangan ada petani juga yang memiliki lahan seluas 100 ha, 300 ha dan 500 ha, karena itu kami minta IUP untuk itu juga perlu dikaji dalam RUU ini," ujar Asmar, Rabu (14/12).


Kemudian pasal 47 ayat 2 terkait pemerintah bisa memberikan subsidi atau potongan harga. Ia menilai pasal ini tidak realistis, karena pemerintah tidak bisa mengatur swasta dalam menentukan harga. Pasar 48 ayat 1 soal kewajiban petani memupuk sawit mereka.

"Pasal ini memberatkan bagi petani, karena petani itu tidak pernah memupuk kebun mereka, apabila pasal ini berlaku maka petani akan dihukum, ini sulit diterapkan," tutur Asmar.

Hal serupa terjadi pada pasal 97 soal sanksi bagi petani bila tidak merawat tanaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan pasal 98 bila petani tidak memanen akan kena sanksi penjara dan denda. Pasal-pasal ini dinilai aneh.

Sementara itu di pasal 12 membolehkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membangun kebun kalau belum ada pabrik di sekitar lokasi. Pasal ini ternyata bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian No.29 Tahun 2016 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

Ketua Panja RUU Perkelapasawitan Firman Subagyo mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan-usulan dari para petani kelapa sawit untuk memperkuat RUU tersebut. Ia menjamin UU ini nantinya tidak akan diskriminatif dan akan mengatur pengolahan sawit dari hulu hingga hilir.

"Saya sebagai Ketua Panja, saya inisiatornya, menjamin bahwa UU ini bisa jadi payung hukum untuk melindungi berbagai aspek kepentingan, dari yang kecil hingga besar, jadi tidak perlu khawatir," imbuh Firman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News