KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tengah dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR. Salah satu poinnya yakni menghapus batas jumlah kementerian yang saat ini dibatasi sebanyak 34 kementerian. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan Rancangan UU (RUU) Kementerian Negara tersebut masuk dalam kategori kumulatif terbuka, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Memang Baleg hari ini sedang menyisir undang-undang yang diputus MK untuk ditindaklanjuti,” ujar pria yang akrab disapa Gus Awiek tersebut kepada Kontan.co.id, Senin (20/5).
RUU Kementerian Negara, Baleg DPR: Jumlah Kementerian Diserahkan ke Presiden
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tengah dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR. Salah satu poinnya yakni menghapus batas jumlah kementerian yang saat ini dibatasi sebanyak 34 kementerian. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan Rancangan UU (RUU) Kementerian Negara tersebut masuk dalam kategori kumulatif terbuka, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Memang Baleg hari ini sedang menyisir undang-undang yang diputus MK untuk ditindaklanjuti,” ujar pria yang akrab disapa Gus Awiek tersebut kepada Kontan.co.id, Senin (20/5).