KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) menyepakati Rancangan Undag-Undang (RUU) Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan salah satu hal yang masuk dalam pembahasan revisi adalah menghapus pembatasan jumlah Kementerian sebanyak 34 dan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. "Semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensial, bahwa siapa pun presidennya tidak boleh dikunci terkait jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya," ungkapnya dalam keterangan, Jum'at (19/5).
RUU Kementerian Negara Menjadi RUU Inisiatif DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) menyepakati Rancangan Undag-Undang (RUU) Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan salah satu hal yang masuk dalam pembahasan revisi adalah menghapus pembatasan jumlah Kementerian sebanyak 34 dan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. "Semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensial, bahwa siapa pun presidennya tidak boleh dikunci terkait jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya," ungkapnya dalam keterangan, Jum'at (19/5).