KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok Kerja (Pokja) revisi Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memasukkan 17 poin perubahan. Poin-poin itu masuk dalam naskah akademik untuk segera dibahas antara DPR dan pemerintah. Anggota tim Pokja Revisi UU Kepailitan dan PKPU Imran Nating menjelaskan, sebanyak 17 poin tersebut masih akan difinalisasi sehingga bisa berubah, baik bertambah ataupun dihapus. Namun yang pasti, naskah akademik RUU Kepailitan dan PKPU ini ditargetkan rampung pada Oktober mendatang. Sebanyak 17 poin perubahan itu, antara lain, adanya minimum pengajuan PKPU dan pailit sebesar Rp 500 juta. Sebelumnya, aturan ini tidak ada. Juga ada poin perlunya mekanisme tes insolvensi atau ujicoba keuangan sebagai tolok ukur kemampuan debitur membayar utang.
RUU Kepailitan dan PKPU tuai kontroversi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok Kerja (Pokja) revisi Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memasukkan 17 poin perubahan. Poin-poin itu masuk dalam naskah akademik untuk segera dibahas antara DPR dan pemerintah. Anggota tim Pokja Revisi UU Kepailitan dan PKPU Imran Nating menjelaskan, sebanyak 17 poin tersebut masih akan difinalisasi sehingga bisa berubah, baik bertambah ataupun dihapus. Namun yang pasti, naskah akademik RUU Kepailitan dan PKPU ini ditargetkan rampung pada Oktober mendatang. Sebanyak 17 poin perubahan itu, antara lain, adanya minimum pengajuan PKPU dan pailit sebesar Rp 500 juta. Sebelumnya, aturan ini tidak ada. Juga ada poin perlunya mekanisme tes insolvensi atau ujicoba keuangan sebagai tolok ukur kemampuan debitur membayar utang.