KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang - Undang (RUU) Kepariwisataan. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu mengusulkan, terkait dengan penetapan destinasi pariwisata nasional (DPN) dan kawasan strategis nasional (KSN) sebaiknya dilakukan secara berjenjang. "Diusulkan mulai dari tingkat Kabupaten, lalu diteruskan ditingkat provinsi dan berakhir di pemerintah pusat," kata Vinsen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI, Senin (12/12).
RUU Kepariwisataan, Pengembangan DPN dan KSN Ditetapkan Secara Berjenjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang - Undang (RUU) Kepariwisataan. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu mengusulkan, terkait dengan penetapan destinasi pariwisata nasional (DPN) dan kawasan strategis nasional (KSN) sebaiknya dilakukan secara berjenjang. "Diusulkan mulai dari tingkat Kabupaten, lalu diteruskan ditingkat provinsi dan berakhir di pemerintah pusat," kata Vinsen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI, Senin (12/12).