RUU Kepariwisataan, Pengembangan DPN dan KSN Ditetapkan Secara Berjenjang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang - Undang (RUU) Kepariwisataan.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu mengusulkan, terkait dengan penetapan destinasi pariwisata nasional (DPN) dan kawasan strategis nasional (KSN) sebaiknya dilakukan secara berjenjang.

"Diusulkan mulai dari tingkat Kabupaten, lalu diteruskan ditingkat provinsi dan berakhir di pemerintah pusat," kata Vinsen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi  X DPR RI, Senin (12/12).

Baca Juga: RUU Kepariwisataan, Kemenparekraf Usul Kejelasan Peran dalam Pendanaan Kepariwisataan

Hal ini bertujuan agar daerah dapat menggali potensi pariwisata setiap masing - masing daerah.

Selanjutnya dalam menetapkan destinasi pariwisata nasional juga diusulkan agar penetapanya melalui Peraturan Presiden (Perpres) agar dalam pengembanganya dapat didukung oleh Kementerian/ lembaga di lintas sektor.

Nantinya kementerian/ lembaga tersebutlah yang akan bertanggung jawab dan melakukan intervensi terhadap pengembangan kawasan pariwisata nasional.

"Karena jika hanya Kementerian Pariwisata, kami mempunyai keterbatasan sumber daya dalam pengembanganya," jelas Vinsen. 

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan Komisi X akan melanjutkan tahapan pembahasan draf RUU tentang Kepariwisataan.

"Kita akan menindaklanjuti tahapan-tahapan berikutnyya. Semoga RUU ini bisa kita tuntaskan tahun depan sebagai hadiah kebangkitan pariwisata kita di tahun 2023," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto