KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi X DPR RI kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah terkait dengan Rancangan Undang - Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/ Baparekraf) Nia Niscahaya mengusulkan agar ada kejelasan peran masing-masing aktor dalam penyelenggaraan kepariwisataan terkait pendanaan pariwisata. "Pada saat terjadi situasi krisis, tidak tersedia klausul tentang pendanaan untuk mendukung ketahanan khusus untuk pelaku usaha bidang pariwisata," jelas Nia dalam RDP bersama Komisi X di Jakarta, Rabu (2/10).
RUU Kepariwisataan, Kemenparekraf Usul Kejelasan Peran dalam Pendanaan Kepariwisataan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi X DPR RI kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah terkait dengan Rancangan Undang - Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/ Baparekraf) Nia Niscahaya mengusulkan agar ada kejelasan peran masing-masing aktor dalam penyelenggaraan kepariwisataan terkait pendanaan pariwisata. "Pada saat terjadi situasi krisis, tidak tersedia klausul tentang pendanaan untuk mendukung ketahanan khusus untuk pelaku usaha bidang pariwisata," jelas Nia dalam RDP bersama Komisi X di Jakarta, Rabu (2/10).