RUU Kesehatan, BPJS Akan Bertanggung jawab ke Menteri, Rawan Intervensi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR tengah merevisi Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law kesehatan.

Dalam draft naskah akademik RUU Kesehatan ini memuat banyak UU yang akan direvisi. Salah satunya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Mengacu draft naskah akademik RUU Kesehatan, kelak BPJS tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada presiden melainkan melalui kementerian teknis. Jadi, BPJS Kesehatan akan bertanggung jawab ke Menteri Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan bertanggung jawab ke Menteri Ketenagakerjaan.


Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat, usulan ini akan mengganggu kerja-kerja BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya kira usulan ini justru akan kontraproduktif dalam mengelola BPJS khususnya untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta," jelas Timboel dalam keterangannya, Kamis (27/10).

Baca Juga: Pantau Penyaluran BSU, Presiden Imbau Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Khawatirnya dengan BPJS bertanggung jawab kepada kementerian teknis, kewenangan BPJS akan mudah sekali diintervensi kepentingan partai politik.

"Kita tahu bahwa menteri adalah jabatan politis yang umumnya diisi oleh orang partai politik (parpol). Artinya kerja-kerja BPJS akan dengan mudah diintervensi parpol," terang Timboel

Terlebih menurutnya, aneh ketika direksi dan dewan pengawas BPJS dilarang dari partai politik, namun kerja BPJS dikendalikan oleh partai politik.

Selain itu, BPJS mengelola dana peserta ratusan triliun yang memang harus dikelola untuk kepentingan peserta. Nah, dengan rencana pengalihan tanggungjawab BPJS ke kementerian teknis ini akan berpotensi mengganggu pengelolaan dana peserta tersebut.

Seharusnya, kata Timboel, draft naskah akademik RUU Kesehatan ini memperkuat kewenangan BPJS. Misal, kewenangan penegakan hukum sehingga persoalan kepesertaan, pelayanan dan pembiayaan dapat lebih mudah diselesaikan.

Timboel meminta Pemerintah dan DPR mengkaji lagi isi draft naskah akademik ini dengan mengutamakan kepentingan peserta jaminan sosial.

"Direksi dan dewas BPJS sudah tepat bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Tidak perlu ada birokrasi pertanggungjawaban melalui Menteri teknis," jelas Timboel

Dengan pertanggungjawaban langsung ke presiden maka antara peran kementerian teknis dan BPJS bisa saling melengkapi. Kementerian bertanggungjawab sebagai regulator sementara BPJS berperan sebagai operator.

Baca Juga: BPJS Watch Minta Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat