KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law mengubah posisi BPJS kesehatan akan berada di bawah kementerian Kesehatan (Kemenkes) bukan lagi di bawah presiden langsung. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak usulan ini. Ia menilai, BPJS merupakan badan publik yang setara dengan Kemenkes. Sehingga sudah seharusnya bertanggung jawab langsung pada presiden. "Ini suatu kemunduran yang serius jika BPJS Kesehatan dicangkokkan pada Kemenkes pertanggungjawabannnya," kata Tulus pada Kontan.co.id, Rabu (15/2).
RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan di Bawah Kemenkes, YLKI: Ini Kemunduran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law mengubah posisi BPJS kesehatan akan berada di bawah kementerian Kesehatan (Kemenkes) bukan lagi di bawah presiden langsung. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak usulan ini. Ia menilai, BPJS merupakan badan publik yang setara dengan Kemenkes. Sehingga sudah seharusnya bertanggung jawab langsung pada presiden. "Ini suatu kemunduran yang serius jika BPJS Kesehatan dicangkokkan pada Kemenkes pertanggungjawabannnya," kata Tulus pada Kontan.co.id, Rabu (15/2).