KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski mendapat penolakan dari tenaga kesehatan (nakes), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7). Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU ini mendapat penolakan sejumlah organisasi profesi kesehatan. Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah mengatakan prganisasi profesi kesehatan bakal mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Kontitusi (MK) hingga mogok kerja menyusul pengesahan RUU Kesehatan ini.
RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Nakes Akan Gugat ke MK dan Ancam Mogok Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski mendapat penolakan dari tenaga kesehatan (nakes), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7). Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU ini mendapat penolakan sejumlah organisasi profesi kesehatan. Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah mengatakan prganisasi profesi kesehatan bakal mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Kontitusi (MK) hingga mogok kerja menyusul pengesahan RUU Kesehatan ini.