RUU Ketenagakerjaan Batasi Outsourcing, 320.000 Pekerja Berpotensi Tak Terserap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembatasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dinilai berpotensi memberikan dampak besar terhadap pekerja sektor formal. 

Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Mira Sonia memperkirakan sekitar 320.000 pekerja berpotensi tidak terserap apabila outsourcing dibatasi hanya pada bidang-bidang tertentu.

Berdasarkan survei ABADI terhadap sekitar 650.000 pekerja alih daya, sekitar 490.000 pekerja berpotensi terdampak jika ruang lingkup outsourcing dibatasi hanya pada lima bidang pekerjaan.


Baca Juga: Kabinet Gemuk Prabowo Berisiko Tambah Beban Permanen APBN

"Dari jumlah tersebut, ABADI memperkirakan sekitar 320.000 pekerja berpotensi tidak dapat langsung diserap oleh perusahaan pengguna," kata Mira pada Kontan.co.id, Minggu (5/10/2026). 

Menurut dia, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena pekerja alih daya yang saat ini bekerja melalui perusahaan penyedia jasa merupakan bagian dari sektor formal. Jika pembatasan membuat sebagian pekerja tidak lagi terserap, mereka berpotensi kehilangan kesempatan untuk tetap bekerja di sektor formal.

Diketahui, dalam RUU ini, sistem outsourcing dilarang keras untuk sektor produksi inti dan hanya diperbolehkan pada lima bidang jasa penunjang seperti sektor fasilitas dan kebersihan, sektor konsumsi dan logistik pangan, sektor keamanan, sektor transportasi internal dan sektor energi dan sumber daya alam. 

Namun, Mira menilai pembatasan outsourcing perlu dilihat tidak hanya dari sisi skema hubungan kerja, tetapi juga dari dampaknya terhadap keberlangsungan pekerjaan yang sudah ada. Menurutnya, perubahan regulasi perlu memastikan pekerja yang terdampak memiliki ruang untuk tetap bekerja dan tidak justru keluar dari sektor formal.

Di sisi lain, ABADI memahami bahwa masih terdapat persoalan dalam praktik outsourcing di Indonesia. Menurut Mira, pelanggaran yang terjadi dalam implementasi telah membentuk persepsi negatif terhadap industri alih daya.

Namun, ia menilai persoalan pelanggaran dan outsourcing sebagai strategi bisnis merupakan dua hal yang berbeda. Jika masalah utamanya terletak pada pengawasan dan kepatuhan, menurut dia, solusi yang perlu diperkuat adalah pengawasan terhadap seluruh pihak, bukan mempersempit industri alih daya.

“Kalau persoalannya adalah pengawasan, maka yang perlu diperkuat adalah pengawasan dan kepatuhan seluruh pihak, bukan justru mempersempit industri alih daya,” katanya.

Mira mengatakan outsourcing merupakan skema bisnis yang juga digunakan di berbagai negara. Karena itu, pengaturannya di Indonesia menurut dia perlu mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha sekaligus perlindungan pekerja.

ABADI juga meminta pembahasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dilakukan secara hati-hati. Mira mengingatkan, pengaturan yang terlalu sempit dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan penyedia jasa alih daya maupun perusahaan pengguna.

Hal tersebut, lanjutnya, juga berpotensi meningkatkan risiko terhadap keberlangsungan pekerjaan. Terlebih, menurut Mira, perusahaan alih daya pada akhirnya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Jangan sampai pengaturannya justru melampaui yang diminta MK, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan meningkatkan risiko PHK. Karena itu, pembatasan outsourcing perlu dipikirkan secara matang,” ujarnya.

Dari sisi industri, dampak pembatasan juga berpotensi cukup besar. Berdasarkan survei ABADI, lebih dari 70% perusahaan alih daya menyatakan pembatasan outsourcing akan berdampak besar terhadap bisnis mereka. Bahkan, sebagian perusahaan berpotensi tidak dapat melanjutkan usahanya apabila ruang lingkup bisnis alih daya semakin dipersempit.

Mira mengatakan, keberlanjutan industri alih daya juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap pekerja dan industri pengguna jasa. Menurutnya, apabila pembatasan membuat industri alih daya semakin kecil atau bahkan hilang, belum tentu kondisi tersebut otomatis memberikan hasil yang lebih baik bagi pekerja.

“Pada akhirnya dunia usaha akan mengikuti regulasi. Namun, jika industri alih daya semakin dipersempit atau bahkan hilang, hal tersebut belum tentu memberikan dampak yang lebih baik bagi pekerja maupun industri yang selama ini didukung oleh alih daya,” pungkasnya. 

Dalam kesempatan berbeda, DPR dan Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan menjadi undang-undang, pada Selasa (6/10/2026). 

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menjelang rapat lanjutan panitia kerja (Panja) penyusunan dan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang digelar tertutup pada Senin (5/10/2026) sore. 

"Iya besok (disahkan)," kata Yahya. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut masih memasuki tahap finalisasi pada hari ini.  Namun begitu, Yassierli belum membeberkan detail substansi final RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini. 

"Semangat kita adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya. Kasih kesempatan kita masih raker hari ini, untuk merumuskan final. Nanti kalau sudah diketok paripurna besok baru kita buka," ujar Yassierli. 

Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Batasi Jenis Outsourcing, KSBSI: Beri Kepastian Hak Pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News