RUU Ketenagakerjaan Batasi Outsourcing, API Khawatir UMKM Tekstil Terdampak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan karakteristik rantai produksi industri tekstil dalam menyusun aturan mengenai alih daya atau outsourcing melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Umum API Ian Syarif menilai, pembatasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan berpotensi mengganggu pola kerja sama produksi yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem industri tekstil, termasuk keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ian mengatakan, praktik outsourcing maupun alih daya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan industri saat ini. Menurut dia, perusahaan tidak lagi harus menjalankan seluruh proses produksi secara terintegrasi di dalam satu perusahaan.


“Di luar negeri dengan adanya inovasi, disrupsi teknologi, alih daya, outsourcing, dan maklun itu menjadi suatu hal yang lazim dan umum di industri,” kata Ian dalam konferensi pers di Kantor API, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: Pengeluaran Pajak, Pungutan dan Asuransi Warga RI Terus Meningkat

Ia menjelaskan, perkembangan industri membuat perusahaan cenderung memiliki bagian-bagian produksi yang tersebar dan saling terhubung. Karena itu, menurutnya, tidak realistis apabila setiap perusahaan harus memiliki seluruh kapasitas produksi secara mandiri.

Ian mencontohkan praktik maklun dalam industri tekstil. Sebuah perusahaan dapat memiliki bahan atau pesanan, tetapi tidak mempunyai mesin tertentu untuk mengerjakan salah satu tahapan produksinya. Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki mesin dan kapasitas produksi yang dibutuhkan.

“Misalnya, saya ada kerjaan untuk bikin baju batik. Saya kan nggak punya mesin printing batik. Saya datang ke Pak Handi yang punya kain batik. Saya punya kainnya nih, tolong print-in dong,” ujarnya.

Menurut Ian, pola kerja sama semacam itu berpotensi ikut terdampak apabila RUU Ketenagakerjaan membatasi pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Dalam draft RUU yang dibahas, ia menilai ruang outsourcing menjadi lebih terbatas dibandingkan praktik yang selama ini berjalan di industri.

Ian mengatakan, pembatasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perusahaan besar. Pasalnya, industri tekstil memiliki ekosistem produksi yang melibatkan banyak pelaku usaha, termasuk UMKM yang menjadi bagian dari rantai pasok.

“Bukan saja industri kita yang secara garis besar itu terhubung dengan UKM. Dan UKM itu menjadi support industri kita dan bagian dari ekosistem,” katanya.

Ia khawatir apabila kerja sama produksi antarpelaku usaha tersebut dibatasi melalui ketentuan yang terlalu kaku, perusahaan akan kesulitan mengatur kapasitas produksinya. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memberikan dampak lanjutan kepada UMKM yang selama ini menerima pekerjaan dari industri tekstil.

Baca Juga: Bukan Cuma Makanan, Rokok Jadi Beban Belanja Besar Warga Desa

“Ini kalau diputus tentunya nanti RUU ini jadi terlalu kaku dan membuat perusahaan jadi lumpuh,” ujar Ian.

Karena itu, API meminta agar pengaturan outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan mempertimbangkan struktur industri yang sudah terbentuk. Menurut Ian, ketentuan mengenai alih daya tidak cukup hanya melihat jenis pekerjaan, tetapi juga perlu mempertimbangkan bagaimana rantai produksi dan kerja sama antarpelaku usaha berjalan di lapangan.

Ia menambahkan, industri tekstil memiliki karakter produksi yang memungkinkan terjadinya pertukaran kapasitas antarperusahaan. Ketika sebuah perusahaan tidak memiliki fasilitas atau mesin tertentu, pekerjaan tersebut dapat dikerjakan oleh perusahaan lain yang memiliki kapasitasnya.

API menilai fleksibilitas tersebut penting untuk menjaga kelangsungan ekosistem industri, terutama karena rantai produksi tekstil tidak hanya melibatkan perusahaan besar, tetapi juga pelaku usaha skala kecil dan menengah.

"Pembatasan yang terlalu luas dikhawatirkan justru memutus hubungan bisnis yang selama ini menopang kegiatan produksi," tegas Ian.

DPR Janji RUU Ketenagakerjaan Berkeadilan

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) berjanji Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru adil untuk semua pihak, baik buruh dan pelaku usaha.

Untuk mencapai keadilan tersebut, DPR terus menampung aspirasi dari berbagai stakeholder.

Baca Juga: Danantara Targetkan Merger Asuransi BUMN Rampung Akhir Tahun Ini

“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad, dalam keterangan resminya, Minggu (4/10/2026).

Saat ini, RUU Ketenagakerjaan tersebut masih dalam proses pembahasan di DPR RI.

Dalam pembahasan, DPR juga mempertemukan perwakilan pekerja dan pemberi kerja untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan ini.

Menurutnya, proses legislasi membutuhkan titik temu dari berbagai kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil.

“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha. Jangan sampai di satu daerah ketentuannya seperti ini, sementara di daerah lain berbeda,” tegas Cucun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News