KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas Komisi IX DPR RI mampu menjawab tantangan dunia kerja sekaligus memperkuat daya saing dunia usaha. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, dinamika ekonomi, perkembangan teknologi, perubahan struktur industri, serta kebutuhan tenaga kerja menuntut sistem ketenagakerjaan Indonesia yang adaptif dan berorientasi ke depan. "Apindo juga memandang ketersediaan pekerjaan yang layak, produktif, dan berkelanjutan merupakan bagian fundamental dari perlindungan pekerja," ujar Shinta dalam keterangan yang diterima Selasa (25/8/2026).
Menurut Shinta, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja yang telah berjalan. Regulasi tersebut juga harus mampu membangun ekosistem yang mendukung investasi, meningkatkan produktivitas dan kompetensi tenaga kerja, serta memperluas penciptaan pekerjaan formal yang berkualitas.
Baca Juga: Prabowo Minta Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Polisi Tetapkan 17 Tersangka Shinta menegaskan, kebutuhan tersebut semakin penting karena Indonesia masih berada dalam periode bonus demografi sekaligus menghadapi transformasi dunia kerja. Perubahan tersebut antara lain dipicu oleh pesatnya digitalisasi, perkembangan kecerdasan artifisial (AI), otomatisasi, perubahan model bisnis, serta transisi menuju ekonomi hijau. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menambahkan, reformasi ketenagakerjaan tidak semestinya dipandang sebagai pilihan antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan dunia usaha. Menurut dia, kedua aspek tersebut dapat berjalan beriringan. "Regulasi yang baik harus mampu melindungi pekerja, memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, serta memungkinkan perusahaan beradaptasi, bertahan, bertumbuh, dan menciptakan pekerjaan baru,” kata Bob. Selain mendorong penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan, Apindo juga menekankan pentingnya peningkatan investasi negara dalam pelatihan vokasi, reskilling dan upskilling, serta penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Apindo juga menilai pengawasan ketenagakerjaan perlu diarahkan lebih kuat pada aspek pembinaan, pencegahan, peningkatan kapasitas kepatuhan, serta penegakan hukum yang efektif dan konsisten.
Baca Juga: Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Imbas Karhutla di Kalimantan Di sisi lain, asosiasi mendorong penguatan kemitraan sosial dan dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun hubungan industrial yang produktif dan berkelanjutan. Secara keseluruhan, Apindo berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja dilakukan secara inklusif, transparan, serta berbasis data. "Ini bukan semata-mata agenda pengusaha ataupun pekerja. Kita perlu membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian, dan menjawab perubahan dunia kerja,” tutup Shinta. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News