KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) mulai dibahas. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan ada sejumlah hal yang ingin dimasukan dalam RUU baru ini, salah satunya perubahan formulasi pernghitungan upah minimum yang layak. Pihaknya mengusulkan agar rancangan balied ini mengakomodasi upah minimum sektoral secara nasional. Hal itu untuk memastikan agar tidak ada kesenjangan upah yang terlalu mencolok di beberapa daerah. Misalnya, antara buruh di Karawang, Jawa Barat dengan buruh di Jogja.
RUU Ketenagakerjaan Dibahas, Serikat Buruh Usul Perubahan Perhitungan Upah Layak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) mulai dibahas. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan ada sejumlah hal yang ingin dimasukan dalam RUU baru ini, salah satunya perubahan formulasi pernghitungan upah minimum yang layak. Pihaknya mengusulkan agar rancangan balied ini mengakomodasi upah minimum sektoral secara nasional. Hal itu untuk memastikan agar tidak ada kesenjangan upah yang terlalu mencolok di beberapa daerah. Misalnya, antara buruh di Karawang, Jawa Barat dengan buruh di Jogja.
TAG: