RUU Ketenagakerjaan Perluas Ancaman Pidana, Tambah Ketidakpastian Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah memperluas ketentuan pidana bagi pengusaha. Jumlah pasal pidana meningkat dari 6 pasal dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 menjadi 33 pasal, termasuk sejumlah pelanggaran yang sebelumnya hanya dikenai sanksi administratif.

Jika sebelumnya pidana terutama berlaku untuk pelanggaran berat seperti eksploitasi pekerja anak, pengabaian hak upah, dan penggunaan tenaga kerja Asing (TKA) tanpa izin, RUU baru juga berpotensi mempidanakan kelalaian administratif, seperti tidak mendaftarkan pekerja dalam jaminan sosial atau persoalan penyerahan dokumen pribadi.

Perluasan ini dinilai berisiko terutama bagi perusahaan sektor formal karena mereka memiliki dokumen ketenagakerjaan lengkap dan tercatat dalam sistem pengawasan. Ketika pelanggaran administratif menjadi delik pidana, perusahaan yang patuh dan memiliki jejak administrasi justru dinilai lebih mudah terjerat.


Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sektor formal menyerap sekitar 60 juta pekerja atau 40% dari total penduduk bekerja, dengan jaminan sosial, kontrak kerja, dan kepastian upah. Ancaman pidana yang dinilai tak proporsional dikhawatirkan membuat perusahaan menahan perekrutan pekerja tetap dan beralih ke skema kerja yang lebih longgar, sehingga berpotensi mengurangi kualitas perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga: Draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, KSPI Sampaikan Sejumlah Catatan

Dosen Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fitriana, menilai potensi kriminalisasi terhadap pengusaha dalam aturan ketenagakerjaan harus dicermati.

Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan perlu membedakan dengan jelas antara pelanggaran hak dasar yang serius dan pelanggaran administratif. “Pelanggaran administratif seharusnya cukup dikenai sanksi administratif, sementara pidana digunakan untuk pelanggaran yang lebih serius,” kata Fitriana dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Prinsip tersebut, kata dia,  sejalan dengan asas pidana sebagai ultimum remedium, yaitu hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah sanksi lain tidak memadai. Prinsip ini juga sejalan dengan KUHP nasional (UU No. 1/2023) yang berlaku sejak Januari 2026 serta arah UU Cipta Kerja dan agenda deregulasi pemerintah yang mengedepankan sanksi administratif. Namun, RUU Ketenagakerjaan dinilai justru bergerak ke arah sebaliknya.

Banyaknya ketentuan pidana dalam RUU tersebut juga berpotensi membuat bukan hanya pengurus, tetapi perusahaan sebagai korporasi ikut terseret. Karena itu, Fitriana menilai penerapan pidana korporasi perlu dilakukan secara proporsional dan harus jelas siapa yang melakukan, memerintahkan, atau membiarkan pelanggaran terjadi.

Untuk pelanggaran tertentu, menurutnya, sanksi finansial dapat menjadi pilihan. Namun, jenis pelanggaran dan efektivitas sanksi tetap perlu dipertimbangkan, baik untuk memulihkan hak pekerja maupun mencegah pelanggaran serupa terulang.

Baca Juga: DPR Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Oktober 2026

Director of Legal Affairs Center of Economic & Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, menilai kepastian hukum masih menjadi pekerjaan rumah dalam penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, ia menekankan RUU Ketenagakerjaan perlu diterapkan secara konsisten agar memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investor.

Menurut Saleh, kepercayaan investor sangat dipengaruhi konsistensi penegakan hukum. Perubahan aturan yang kerap terjadi, terutama terkait hukum dan perizinan, serta pelaksanaan yang dinilai belum konsisten dapat meningkatkan risiko dan biaya hukum bagi investor.

Tantangan tersebut juga diperbesar oleh keterbatasan pengawasan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sekitar 1.400 pengawas ketenagakerjaan harus mengawasi sedikitnya 400 ribu perusahaan menengah dan besar, belum termasuk jutaan entitas usaha terdaftar. Kondisi ini membuat konsistensi penerapan aturan di lapangan menjadi penting untuk diperhatikan.

Saleh juga menyoroti tingginya biaya investasi di Indonesia. Berdasarkan nilai Incremental Capital-Output Ratio (ICOR), Indonesia berada di angka 6,5, dibandingkan rata-rata sekitar 4 di negara-negara utama ASEAN. Menurutnya, biaya perizinan, penegakan hukum, pungutan liar, dan logistik masih menjadi faktor yang menambah beban investasi.

Karena itu, ia berharap RUU Ketenagakerjaan tidak menambah ketidakpastian hukum dan biaya bagi dunia usaha, melainkan dapat diterapkan secara jelas dan konsisten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News