KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dipastikan tidak menjadi daftar prioritas pembahasan Undang-Undang (UU) di tahun 2020. Padahal beleid ketentuan dasar perpajakan ini sudah diajukan pemerintah sejak tahun 2016. RUU KUP bahkan menjadi janji pemerintah dalam reformasi perpajakan jilid III yang berlangsung sejak 2017-2020. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan poin penting ketentuan umum perpajakan sudah terangkum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan. Baca Juga: Sri Mulyani berharap percepatan restitusi pajak jadi stimulus bagi sektor manufaktur
RUU Ketentuan Umum Perpajakan batal masuk prolegnas lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dipastikan tidak menjadi daftar prioritas pembahasan Undang-Undang (UU) di tahun 2020. Padahal beleid ketentuan dasar perpajakan ini sudah diajukan pemerintah sejak tahun 2016. RUU KUP bahkan menjadi janji pemerintah dalam reformasi perpajakan jilid III yang berlangsung sejak 2017-2020. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan poin penting ketentuan umum perpajakan sudah terangkum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan. Baca Juga: Sri Mulyani berharap percepatan restitusi pajak jadi stimulus bagi sektor manufaktur