RUU Keuangan Negara Berpotensi Lemahkan Jangkar Fiskal Indonesia



KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Sejumlah ekonom mengingatkan pemerintah dan DPR agar berhati-hati dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) melalui skema omnibus law, terutama terkait perubahan mekanisme dividen BUMN.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai isu utama dalam RUU yang berkaitan dengan pembentukan entitas seperti Danantara bukan sekadar restrukturisasi kelembagaan, melainkan perubahan mendasar dalam arsitektur hubungan antara negara, APBN, dan BUMN.

Selama ini, dividen BUMN menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung masuk ke kas negara dan menjadi sumber likuiditas fiskal signifikan, nilainya mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.


Jika dividen tersebut dialihkan menjadi retained earnings atau dana investasi di bawah entitas seperti Danantara, menurutnya negara berpotensi kehilangan penerimaan tunai yang sebelumnya bisa langsung digunakan untuk membiayai belanja publik.

Baca Juga: Fokus Stabilitas Rupiah, BI Diprediksi Pertahankan BI Rate pada RDG Februari 2026

"Ini menciptakan potensi fiscal gap, yakni celah antara kebutuhan belanja dan ketersediaan penerimaan likuid," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Selasa (17/2/2026).

Dalam situasi tersebut, pemerintah dihadapkan pada pilihan kebijakan yang tidak mudah, yakni menutup celah dengan menaikkan pajak, yang berisiko menekan konsumsi dan pertumbuhan, atau menambah utang yang berdampak pada beban bunga dan persepsi risiko fiskal.

Yusuf juga menyoroti potensi munculnya quasi-fiscal activity atau “shadow budget” ketika dana publik dikelola di luar mekanisme APBN.

Ia mengingatkan, jika dividen tidak lagi masuk dalam sistem anggaran negara, maka pengawasan parlemen, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menjadi tidak langsung.

"Secara institusional ada pergeseran dari mekanisme anggaran publik yang transparan ke mekanisme korporasi yang lebih diskresioner. Ini meningkatkan risiko moral hazard dan melemahkan prinsip checks and balances,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya mengantisipasi contingent liabilities. Dalam konteks negara berkembang dengan dominasi BUMN strategis, pasar kerap tidak membedakan secara tegas antara risiko korporasi dan risiko negara.

Baca Juga: Purbaya Bakal Perbaiki Iklim Investasi, Otomatis Rupiah Menguat

Jika entitas holding mengalami tekanan finansial, negara tetap berpotensi dipersepsikan sebagai penjamin terakhir.

Karena itu, meski kepemilikan saham secara formal dialihkan, ia menilai Kementerian Keuangan tetap harus memiliki otoritas pengawasan kuat dan hak veto atas keputusan yang berpotensi menciptakan eksposur fiskal besar.

Terkait batas defisit, Yusuf menilai isu tersebut bukan semata angka, melainkan soal kredibilitas kebijakan fiskal. Indonesia selama ini memiliki jangkar fiskal berupa batas defisit 3% terhadap PDB yang menjaga kepercayaan investor dan lembaga pemeringkat seperti Moody's, Standard & Poor's, dan Fitch Ratings.

Jika negara kehilangan sebagian penerimaan likuid sekaligus melonggarkan batas defisit secara tidak terkendali, ia memperingatkan adanya risiko “double weakening of fiscal anchor” yang dapat berujung pada kenaikan yield obligasi negara, depresiasi nilai tukar, dan peningkatan biaya dana secara sistemik.

Namun demikian, Yusuf menegaskan bahwa defisit pada dasarnya merupakan instrumen kebijakan. Defisit yang digunakan untuk membiayai investasi produktif seperti infrastruktur dan proyek ber-multiplier effect tinggi justru dapat memperkuat kapasitas fiskal dalam jangka menengah.

Sebaliknya, defisit yang hanya digunakan untuk menutup hilangnya dividen tanpa reformasi struktural dinilai mencerminkan pelemahan posisi fiskal.

Sementara itu, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara Danantara dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: BI Pede Rupiah ke Depan Menguat, Asal Ekonomi Lebih Sustain

Menurutnya, perlu diperjelas apakah dividen tetap masuk ke APBN dan bagaimana implikasinya terhadap ruang Penyertaan Modal Negara (PMN).

Ia mempertanyakan kemungkinan munculnya skema di mana dividen masuk ke APBN untuk kemudian dikembalikan lagi ke BUMN melalui PMN, padahal BUMN tersebut sudah berada di bawah Danantara.

"Saya rasa ini yang perlu diperhatikan," kata Riefky.

Terkait batas defisit, Riefky menilai tidak perlu ada perubahan. Justru, menurutnya, pelonggaran batas defisit berpotensi mengirimkan sinyal negatif terhadap pengelolaan fiskal Indonesia di mata pasar dan investor.

Selanjutnya: Fluktuatif di Tengah Tekanan The Fed, Rupiah Diproyeksi Bergerak Terbatas Rabu (18/2)

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Kota Kediri Ramadan 2026 Lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News