RUU Keuangan Negara Dibahas, DPR Ingin Ubah Batas Defisit 3%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai ketentuan mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) perlu dikaji kembali.

Menurut Misbakhun, angka tersebut tidak semestinya dianggap sebagai batas yang mutlak, terutama ketika pemerintah membutuhkan ruang fiskal lebih besar untuk melakukan intervensi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pandangan itu disampaikan Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9/2026).


Baca Juga: The Fed Menaikkan Suku Bunga, BI Diprediksi Tahan Suku Bunga

 Ia menyoroti dasar hukum yang selama ini menjadi rujukan dalam penerapan batas defisit 3% tersebut.

"Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma," kata Misbakhun.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai defisit tersebut terdapat dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

Dalam penjelasan itu, defisit anggaran dibatasi paling tinggi 3% dari PDB dan jumlah pinjaman dibatasi paling tinggi 60% dari PDB.

Bagi Misbakhun, penerapan batas tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional. Terlebih, Indonesia tengah memiliki momentum bonus demografi yang dinilai dapat menjadi modal untuk mempercepat transformasi ekonomi dan keluar dari middle income trap.

"Apakah 3% itu menjadi sangat sakral? Sekarang pertanyaannya juga ketika situasi membutuhkan intervensi," katanya.

Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat melakukan ekspansi untuk mempercepat pertumbuhan apabila ruang fiskal terlalu dibatasi oleh batas defisit tersebut.

Misbakhun juga mengingatkan agar pembahasan mengenai defisit tidak berhenti pada angka yang tercantum dalam APBN. 

Menurutnya, pemerintah dan pembuat kebijakan perlu melihat faktor yang melatarbelakangi munculnya defisit, yakni hubungan antara penerimaan negara dan belanja.

Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor ATR/BPN

"Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab. Ayo kita rumuskan. Bapak-bapak ini adalah para analis, para ekonom hebat. Ayo kita rumuskan," imbuh Misbakhun.

Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun turut menyinggung sejarah lahirnya batas defisit 3% di Eropa. Ia mengaitkan angka tersebut dengan pembahasan kebijakan fiskal negara-negara Eropa setelah Perang Dunia II.

Menurut dia, Indonesia memiliki kondisi dan momentum pembangunan yang berbeda sehingga perlu merumuskan kebijakan fiskal berdasarkan kepentingan nasional.

Ia menilai bonus demografi merupakan salah satu momentum penting yang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.

"Kita punya luxurious time, ketika kita mendapatkan bonus demografi untuk mengeluarkan, men-shifting negara ini keluar dari middle income trap," kata Misbakhun.

Oleh karena itu, Misbakhun mendorong agar ruang fiskal dalam APBN dibahas secara lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kebutuhan ekspansi ekonomi. 

Ia menilai ukuran defisit tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan fiskal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News