KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menilai aturan mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat dibuat lebih fleksibel. Batas tersebut dinilai dapat diterapkan dalam kerangka jangka menengah, bukan menjadi ketentuan yang harus dipenuhi secara kaku setiap tahun. Kepala LPEM UI Chaikal Nuryakin mengatakan, penerapan batas defisit 3% dalam kerangka jangka menengah dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal berdasarkan kondisi ekonomi pada tahun tertentu.
RUU Keuangan Negara, LPEM UI Usulkan Fleksibilitas Batas Defisit APBN 3%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menilai aturan mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat dibuat lebih fleksibel. Batas tersebut dinilai dapat diterapkan dalam kerangka jangka menengah, bukan menjadi ketentuan yang harus dipenuhi secara kaku setiap tahun. Kepala LPEM UI Chaikal Nuryakin mengatakan, penerapan batas defisit 3% dalam kerangka jangka menengah dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal berdasarkan kondisi ekonomi pada tahun tertentu.
TAG: