RUU Keuangan Negara, LPEM UI Usulkan Fleksibilitas Batas Defisit APBN 3%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menilai aturan mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat dibuat lebih fleksibel.

Batas tersebut dinilai dapat diterapkan dalam kerangka jangka menengah, bukan menjadi ketentuan yang harus dipenuhi secara kaku setiap tahun.

Kepala LPEM UI Chaikal Nuryakin mengatakan, penerapan batas defisit 3% dalam kerangka jangka menengah dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal berdasarkan kondisi ekonomi pada tahun tertentu.


"Menurut kita memang ada fleksibilitas yang harus dimiliki oleh negara mengenai defisit 3% untuk misalnya tahun-tahun tertentu," ujar Chaikal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: Komisi XI Buka Opsi Pelonggaran Batas Defisit APBN dalam RUU Keuangan Negara

Menurut dia, batas defisit 3% sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai ambang yang wajib dipenuhi setiap tahun. Disiplin fiskal tetap dapat dijaga melalui pengelolaan defisit dalam periode jangka menengah.

"3% ini sebaiknya bukan per tahun, tapi 3% ini lebih baik kepada mungkin pada mid-term tertentu," katanya.

Chaikal memberikan ilustrasi penerapan batas tersebut dalam kerangka waktu 10 tahun. Menurutnya, pemerintah tetap dapat menjaga posisi atau rata-rata defisit dalam batas yang ditetapkan, sembari memberikan fleksibilitas terhadap besaran defisit pada setiap tahunnya.

"Jadi dalam 10 tahun harus 3%. Tapi ada fleksibilitas di tiap tahunnya," imbuh Chaikal.

Dia menilai fleksibilitas fiskal dibutuhkan agar pemerintah memiliki ruang yang cukup untuk merespons perubahan dan tekanan ekonomi yang memerlukan dukungan anggaran. Meski demikian, kelonggaran tersebut tetap perlu disertai dengan mekanisme pengelolaan fiskal yang terukur.

Baca Juga: Ekonom CORE: Penerimaan Negara Masih Rapuh, Defisit APBN Tetap Harus Dijaga 3%

"Fleksibilitas itu penting, tapi tetap harus ada managing, bahwa mid-term-nya mungkin memang harus 3%," jelas Chaikal.

Menurut Chaikal, pengalaman pandemi Covid-19 menjadi salah satu contoh pentingnya fleksibilitas dalam pengelolaan fiskal. Ketika terjadi kondisi ekonomi yang luar biasa, pemerintah dapat melampaui batas defisit 3% untuk memberikan respons fiskal terhadap dampak pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News