KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara memperjelas status kekayaan badan usaha milik negara (BUMN). Menurut Dian, kejelasan tersebut penting untuk membedakan antara keuangan negara dengan kekayaan yang telah dipisahkan dan dikelola oleh badan hukum lain, termasuk BUMN. Ia menjelaskan, secara konstitusional Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud pengelolaan keuangan negara.
RUU Keuangan Negara, Pakar Minta Status Kekayaan BUMN Diperjelas
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara memperjelas status kekayaan badan usaha milik negara (BUMN). Menurut Dian, kejelasan tersebut penting untuk membedakan antara keuangan negara dengan kekayaan yang telah dipisahkan dan dikelola oleh badan hukum lain, termasuk BUMN. Ia menjelaskan, secara konstitusional Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud pengelolaan keuangan negara.