JAKARTA. Pemerintah menjanjikan pemberian perlindungan total kepada pelaku usaha kecil di sektor kemaritiman. Hal tersebut akan diatur dalam rancangan UU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam. Sjarief Widjaja, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, pihaknya menyambut positif RUU perlindungan menjadi inisiatif DPR RI. Tapi, "Ada satu hal yang belum diatur dalam draf, yaitu jaminan ruang hidup nelayan. Itu juga harus dijamin," kata dia, Rabu (21/10). Sebab itu, pemerintah akan mengusulkan klausul jaminan ruang hidup bagi nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam agar diatur dalam calon regulasi tersebut. Dia bilang, perlakuan perlindungan terhadap nelayan seharusnya bisa sama terhadap petani yang disediakan ruang lahan pertanian abadi.
RUU khusus nelayan dan petambak garam dibahas
JAKARTA. Pemerintah menjanjikan pemberian perlindungan total kepada pelaku usaha kecil di sektor kemaritiman. Hal tersebut akan diatur dalam rancangan UU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam. Sjarief Widjaja, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, pihaknya menyambut positif RUU perlindungan menjadi inisiatif DPR RI. Tapi, "Ada satu hal yang belum diatur dalam draf, yaitu jaminan ruang hidup nelayan. Itu juga harus dijamin," kata dia, Rabu (21/10). Sebab itu, pemerintah akan mengusulkan klausul jaminan ruang hidup bagi nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam agar diatur dalam calon regulasi tersebut. Dia bilang, perlakuan perlindungan terhadap nelayan seharusnya bisa sama terhadap petani yang disediakan ruang lahan pertanian abadi.