JAKARTA. Pemerintah menjanjikan pemberian perlindungan total kepada pelaku usaha kecil di sektor kemaritiman. Hal tersebut akan diatur dalam rancangan UU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam. Sjarief Widjaja, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, pihaknya menyambut positif RUU perlindungan menjadi inisiatif DPR RI. Tapi, "Ada satu hal yang belum diatur dalam draf, yaitu jaminan ruang hidup nelayan. Itu juga harus dijamin," kata dia, Rabu (21/10). Sebab itu, pemerintah akan mengusulkan klausul jaminan ruang hidup bagi nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam agar diatur dalam calon regulasi tersebut. Dia bilang, perlakuan perlindungan terhadap nelayan seharusnya bisa sama terhadap petani yang disediakan ruang lahan pertanian abadi.
Menurut Sjarief, profesi nelayan, pembudidaya, dan petambak garam tak terlepas dari lingkungan tempat mereka tinggal. Sehingga, perlu ada jaminan perlindungan agar usahanya tetap berjalan dan tidak terganggu kegiatan korporasi besar ataupun hal lainnya. "Sehingga, fokus RUU ini pada nelayan bukan usaha korporasi atau anak buah kapal (ABK)," kata dia. Daniel Johan, anggota Komisi VI DPR RI mengatakan, dalam draf RUU perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam telah memuat sejumlah langkah-langkah perlindungan maupun upaya pemberdayaan nelayan.