KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sangat perlu memiliki Undang-Undang tentang Komoditas Strategis sebagai upaya menjaga ketersediaan pangan dan energi, sekaligus tulang punggung perekonomian nasional. Sejatinya, beberapa negara memiliki undang-undang khusus dalam melindungi produk unggulan dan strategis mereka. Sebut saja, Turki memiliki UU perlindungan tembakau, Jepang untuk komoditas beras, Amerika Serikat melindungi komoditas kedelai, kapas, jagung, dan gandum.
Baca Juga: Pembentukan RUU Komoditas Strategis Harus Dibarengi Pembangunan Ekosistem Industri Kalangan DPR RI mendorong pembahasan lebih lanjut terkait RUU tersebut. Untuk diketahui, Komisi IV DPR RI telah mengusulkan sejumlah RUU masuk prolegnas 2025-2029 di antaranya RUU Perubahan UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, RUU Perubahan UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU Perubahan UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan RUU Pertanian. Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, RUU Komoditas Strategis sebagai pilar ketahanan pangan. Selain itu, menekankan pentingnya perlindungan atau memproteki komoditas strategis dari kepentingan-kepentingan yang merugikan. Misalnya, Uni Eropa memberlakukan regulasi antideporestasi yang bisa menghambat ekspor sawit Indoensia. "Sebab itu, terkait hambatan-hambatan seperti ini dirumuskan dalam UU Komoditas Strategis," katanya dalam akun Intagram @firmansoebagyo dikutip KONTAN, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga: Kebijakan Pemblokiran Anggaran Tetap Berlaku Tahun Depan Peneliti CORE Indonesia, Eliza Mardian memandang, RUU Komoditas Strategis untuk pengembangan tanaman perkebunan ini lebih untuk nilai tambah dalam negeri dan penciptaan lapangan pekerjaan. Sebagai pembanding, pada UU Perkembunan mengatur secara umum semua komoditas, sedangkan di RUU Komodtas Strategis dikhususkan untuk komoditas tertentu yang mesti diprioritaskan dari brbagai sumberdayanya agar daya ungkitnya semakin besar. "RUU Komoditas Strategis itu memang lebih spesifik buat lindungin dan memajukan komoditas tertentu yang dianggap strategis. Tujuannya memperkuat ketahanan pangan, stabilisasi harga, dan meningkatkan kemitraan antara industri dan petani," katanya kepada KONTAN, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga: Pemerintah-DPR Sepakat 47 RUU Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2024, Ini Rinciannya Eliza bilang, semua pihak berharap dengan adanya RUU tersebut, kualitas produk perkebunan meningkat dan berdaya saing karena ada penekanan perlunya standarisasi produk untuk memenuhi kebutuhan industri. "Nah, ini bisa ngurangin mismatch antara hasil petani dan permintaan industri, agar industri tidak impor," jelasnya. Menurut dia, sejauh ini yang kerap menjadi perhatian pemerintah masih di komoditas pangan strategis, sehingga sebgian besar alokasi anggaran dan dukungan kebijakan berfokus kesana. Sementara untuk komoditas perkebunan selain sawit ini kurang diperhatikan dan dukungannya juga kurang memadai seperti misalnya pupuk subsiidi yang didesasin khusus tanaman perkebunan ini belum ada. "Dengan adanya RUU komoditas strategis setidaknya pengembangan komoditas perkebunan dapat semakin terarah dan mendapatkan dukungan kebijakan yang memadai. Padahal potensi pengembangan tanaman perkebunan ini amat sagat besar dan dapat menggenjot pertumbuhn ekonomi," ujar Eliza.
Editor: Yudho Winarto