KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dorongan reformasi besar terhadap sistem perkoperasian nasional menguat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat tentang Perkoperasian. Sejumlah usulan strategis mencuat, mulai dari pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) koperasi hingga otoritas pengawas independen untuk memperkuat perlindungan anggota dan tata kelola koperasi di Indonesia. Pembahasan RUU ini dinilai penting karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dianggap tidak lagi memadai menghadapi perkembangan ekonomi digital, kompleksitas usaha koperasi, serta meningkatnya risiko dalam koperasi simpan pinjam.
Baca Juga: Kredit UMKM Tumbuh Tipis, OJK Masih Optimistis Target 7%–9% Tercapai Ketua Umum Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Andy Arslan Djunaid, menyoroti ketimpangan perlindungan simpanan antara sektor koperasi dan perbankan yang dinilai masih sangat lemah. “Kalau bank dijamin sampai Rp 2 miliar, sementara koperasi tidak memiliki skema perlindungan yang setara, ini ketidakadilan yang harus segera diperbaiki,” ujarnya dalam RDPU Panja Komisi VI DPR RI bersama Forkopi dan Akademisi di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Forkopi mengusulkan sedikitnya 13 poin perubahan dalam revisi UU Koperasi. Usulan tersebut mencakup penguatan definisi koperasi, pengakuan status hukum aset koperasi, pembentukan LPS koperasi, penguatan kelembagaan apex koperasi, digitalisasi koperasi, hingga penguatan sistem tanggung renteng dan reformasi tata kelola usaha simpan pinjam. Selain itu, Forkopi juga menyoroti hambatan digitalisasi koperasi yang dinilai masih terkendala regulasi yang belum mengakomodasi perkembangan teknologi keuangan. Kondisi tersebut dinilai membuat koperasi kerap berada dalam area abu-abu hukum ketika mengembangkan layanan berbasis digital. “Digitalisasi koperasi membutuhkan kepastian hukum agar tidak terus berbenturan dengan aturan sektor lain,” kata Andy. Sementara itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Euis
Amelia, menilai UU Koperasi yang berlaku saat ini sudah tertinggal dari perkembangan zaman. Baca Juga: BTN Kaji Buyback Saham untuk Program Karyawan, Buka Opsi Revisi RBB Ia menyebut, regulasi tersebut tidak lagi relevan dengan kebutuhan ekonomi digital, koperasi multipihak, serta tuntutan pengawasan modern. “UU ini sudah 34 tahun. Dalam konteks ekonomi saat ini, sudah tidak lagi memadai,” ujarnya. Oleh karena itu, Euis mengusulkan
9 pilar pembaruan dalam revisi UU Koperasi. Usulan tersebut mencakup penguatan koperasi syariah, pembentukan LPS koperasi, pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) independen, peningkatan kualitas SDM, sertifikasi pengelola koperasi, pendidikan koperasi dalam kurikulum, digitalisasi koperasi, serta perlindungan data dan keamanan siber. Menurut Euis, pembaruan regulasi tetap harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan koperasi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan, namun di saat yang sama harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan tata kelola modern. Lebih lanjut, Euis mengatakan posisi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih juga menjadi perhatian. Euis menegaskan, Kopdes pada dasarnya tidak berbeda dengan koperasi pada umumnya karena tetap berlandaskan prinsip koperasi dan tunduk pada UU Perkoperasian.
Perbedaannya, Kopdes dirancang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi desa yang didorong pemerintah dan berbasis komunitas desa. Itu sebabnya, ia mengusulkan tata kelola, transparansi, serta mekanisme pengawasan Kopdes diakomodasi secara tegas dalam revisi UU Koperasi. “KDMP menurut saya juga perlu diwadahi. Tata kelola, manajemen, transparansi, dan akuntabilitasnya perlu diatur di dalam undang-undang koperasi,” tutup Euis.
Baca Juga: Ciputra Life Beberkan Faktor yang Pengaruhi Nasabah dalam Membayar Premi di 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News