JAKARTA. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyayangkan berbagai kekurangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Salah satunya, beleid ini tak memasukkan aturan perlindungan atas justice collaborator. "Justice collaborator itu kan pelaku tindak kejahatan, namun dia akhirnya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap sebuah kejahatan agar bisa terbongkar. Draft RUU KUHP harusnya mengatur lebih banyak hak-hak, perlindungan atau pengurangan hukuman yang bisa didapat justice collaborator," sambung Abdul Haris dengan nada sesal.Pria yang sebelumnya aktif di ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) ini mencontohkan beberapa negara telah mempraktikkan perlindungan justice collaborator. "Negara seperti Amerika Serikat, Italia, dan beberapa negara Eropa sudah mengatur perlindungan terhadap justice collaborator. Ini signifikan dalam menekan angka kejahatan serius seperti terorisme, narkoba, penggelapan pajak, korupsi dan lain-lain," pungkas Abdul. Nihilnya aturan soal justice collaborator telah merugikan proses penyelesaian hukum. Contohnya, beberapa tahun lalu, Komjen Polisi Purn Susno Duadji pernah mengungkapkan beberapa skandal markus di Mabes Polri. Namun, meski telah mendapat perlindungan dari LPSK, Susno tetap jadi pesakitan dalam kasus penggelapan dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Kesaksian Susno pun menguap tanpa tindak lanjut
RUU KUHP tak melindungi justice collaborator
JAKARTA. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyayangkan berbagai kekurangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Salah satunya, beleid ini tak memasukkan aturan perlindungan atas justice collaborator. "Justice collaborator itu kan pelaku tindak kejahatan, namun dia akhirnya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap sebuah kejahatan agar bisa terbongkar. Draft RUU KUHP harusnya mengatur lebih banyak hak-hak, perlindungan atau pengurangan hukuman yang bisa didapat justice collaborator," sambung Abdul Haris dengan nada sesal.Pria yang sebelumnya aktif di ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) ini mencontohkan beberapa negara telah mempraktikkan perlindungan justice collaborator. "Negara seperti Amerika Serikat, Italia, dan beberapa negara Eropa sudah mengatur perlindungan terhadap justice collaborator. Ini signifikan dalam menekan angka kejahatan serius seperti terorisme, narkoba, penggelapan pajak, korupsi dan lain-lain," pungkas Abdul. Nihilnya aturan soal justice collaborator telah merugikan proses penyelesaian hukum. Contohnya, beberapa tahun lalu, Komjen Polisi Purn Susno Duadji pernah mengungkapkan beberapa skandal markus di Mabes Polri. Namun, meski telah mendapat perlindungan dari LPSK, Susno tetap jadi pesakitan dalam kasus penggelapan dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Kesaksian Susno pun menguap tanpa tindak lanjut