KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pemerintah belum memprioritaskan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun, RUU tersebut tetap diproses oleh pemerintah. “Tidak ada keputusan itu (ditarik). Kami terus proses itu, tapi di sisi lain kami fokus ke insentif,” ujar Darmin saat ditemui di kantornya usai rapat tentang RUU KUP, PPh, dan PPN di istana negara, Selasa (15/5). Insentif yang dimaksud oleh Darmin tersebut ialah mengevaluasi tax holiday usai aturan barunya diterbitkan, merevisi aturan tax allowance, merampungkan ketentuan super deduction tax, dan mempercepat Online Single Submission (OSS).
RUU KUP belum jadi prioritas pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pemerintah belum memprioritaskan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun, RUU tersebut tetap diproses oleh pemerintah. “Tidak ada keputusan itu (ditarik). Kami terus proses itu, tapi di sisi lain kami fokus ke insentif,” ujar Darmin saat ditemui di kantornya usai rapat tentang RUU KUP, PPh, dan PPN di istana negara, Selasa (15/5). Insentif yang dimaksud oleh Darmin tersebut ialah mengevaluasi tax holiday usai aturan barunya diterbitkan, merevisi aturan tax allowance, merampungkan ketentuan super deduction tax, dan mempercepat Online Single Submission (OSS).