KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). Sebelumnya, Komisi XI melakukan rapat terkait hal yang sama dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah perlu atau tidaknya Ditjen Pajak menjadi lembaga khusus di bawah presiden. Hal ini ditentang oleh dunia usaha lantaran lembaga ini dinilai akan memunculkan kerumitan apabila nantinya ada masalah yang perlu didiskusikan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, soal kelembagaan yang berada di bawah presiden ini sebenarnya sejalan dengan best practice di berbagai negara. Namun, dalam best practice ini lembaga berdiri secara semi-otonom.
RUU KUP, kelembagaan Pajak bisa semi-otonom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). Sebelumnya, Komisi XI melakukan rapat terkait hal yang sama dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah perlu atau tidaknya Ditjen Pajak menjadi lembaga khusus di bawah presiden. Hal ini ditentang oleh dunia usaha lantaran lembaga ini dinilai akan memunculkan kerumitan apabila nantinya ada masalah yang perlu didiskusikan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, soal kelembagaan yang berada di bawah presiden ini sebenarnya sejalan dengan best practice di berbagai negara. Namun, dalam best practice ini lembaga berdiri secara semi-otonom.