KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). Sebelumnya, Komisi XI melakukan rapat terkait hal yang sama dengan Apindo, Kadin, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kesan dalam rancangan RUU KUP ini masih government-centered atau memihak pada pemerintah. Dia mengatakan, di dalam rancangan dari RUU ini belum mencakup sanksi bagi fiskus yang melakukan pelanggaran terhadap UU. Yustinusmelanjutkan, dengan demikian perlu ada penghormatan hak WP yang seimbang dengan kewenangan otoritas pajak dalam memungut pajak. Adapun penyelesaian administrasi perlu didahulukan dan sanksi pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium).
RUU KUP: Sanksi Wajib Pajak, fiskus harus simetris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). Sebelumnya, Komisi XI melakukan rapat terkait hal yang sama dengan Apindo, Kadin, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kesan dalam rancangan RUU KUP ini masih government-centered atau memihak pada pemerintah. Dia mengatakan, di dalam rancangan dari RUU ini belum mencakup sanksi bagi fiskus yang melakukan pelanggaran terhadap UU. Yustinusmelanjutkan, dengan demikian perlu ada penghormatan hak WP yang seimbang dengan kewenangan otoritas pajak dalam memungut pajak. Adapun penyelesaian administrasi perlu didahulukan dan sanksi pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium).