RUU Lahan Pangan Abadi Harus Segera Disahkan



CIANJUR. Diam-diam, ternyata pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) bertajuk Lahan Pertanian Abadi. Ketua Umum Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA ) Winarno Tohir mengatakan, RUU Lahan Pertanian Abadi yang disampaikan pemerintah kepada DPR dan baru dibahas mulai awal tahun ini. Sayang, perkembangan pembahasannya belum juga menunjukkan perkembangan. "Agar ada kepastian untuk ketersediaan lahan pertanian, sudah seharusnya RUU ini cepat diselesaikan," ujar Winarno, Sabtu (15/11). Winarno menjelaskan, RUU Lahan Pertanian Abadi dibutuhkan untuk menjadi penyeimbang antara pertumbuhan penduduk dengan ketersediaan lahan pertanian. Bila tidak, bukan tidak mungkin Indonesia bakal kesulitan suplai pangan. Di dalam RUU tersebut, lanjut dia, disebutkan ada jaminan untuk lahan pertanian. Itu dalam artian, masyarakat diwajibkan menyediakan lahan pertanian baru bila ingin mengalihfungsikan lahan pertanian yang ada untuk fungsi lain seperti diganti untuk perumahan. "Jadi prinsipnya boleh menggunakan lahan pertanian asal menggantikan lahan baru untuk lahan pertanian yang dipakai," sambungnya.  Menurut Winarno, bila RUU tidak juga disahkan maka tidak ada jaminan kalau bakal tetap memiliki lahan pertanian yang mencukupi. Alasannya, saat ini Indonesia memang masih memiliki lahan kosong yang luas namun tidak semua lahan tersebut cocok digunakan sebagai lahan pertanian. Dia melanjutkan, seharusnya Indonesia memiliki lahan pertanian sebesar 1.000 meter per segi per kapita. Saat ini, jumlahnya jauh dari itu. Anggota Dewan Pengawas Perum Bulog yang juga menjadi Ketua Manajemen Risiko Perum Bulog Kaman Nainggolan mengatakan, ekspansi lahan untuk pertanian masih memungkinkan. "Caranya dengan reformasi agraria yang terintegrasi," imbuhnya.  
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: