KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Padalah sebelumnya, salah satu urgensi RUU LLAJ adalah terkait pengaturan ojek online agar dimasukkan dalam UU LLAJ. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijiwarjano mengatakan tak masalah jika pembahasan RUU LLAJ tak masuk dalam RUU Prolegnas tahun depan. Toh, menurutnya, terkait pengaturan ojek online sudah cukup diakomodir melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Peremenhub).
RUU Lalu Lintas Batal Masuk Prolegnas, Bagaimana Pengaturan Ojek Online?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Padalah sebelumnya, salah satu urgensi RUU LLAJ adalah terkait pengaturan ojek online agar dimasukkan dalam UU LLAJ. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijiwarjano mengatakan tak masalah jika pembahasan RUU LLAJ tak masuk dalam RUU Prolegnas tahun depan. Toh, menurutnya, terkait pengaturan ojek online sudah cukup diakomodir melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Peremenhub).