KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Prolegnas tahun 2023. Padahal sebelumnya, urgensi RUU LLAJ dibahas tahun depan lantaran ingin memasukan aturan ojek online ke UU tersebut. Menanggapi ini, VP Public Policy and Goverment Relation Gojek Dhani Priatna Wiradinata mengatakan, meski RUU LLAJ tak jadi dibahas dalam prolegnas tahun depan, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya Gojek akan tetap berdiskusi dengan pemerintah baik dengan pemangku kepentingan lainya. "Termasuk ketika Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12/2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118/2018 sedang dalam tahap pembahasan," kata Dhani pada Kontan.co.id, Selasa (13/12).
RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tak Masuk Prolegnas 2023, Ini Kata Gojek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Prolegnas tahun 2023. Padahal sebelumnya, urgensi RUU LLAJ dibahas tahun depan lantaran ingin memasukan aturan ojek online ke UU tersebut. Menanggapi ini, VP Public Policy and Goverment Relation Gojek Dhani Priatna Wiradinata mengatakan, meski RUU LLAJ tak jadi dibahas dalam prolegnas tahun depan, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya Gojek akan tetap berdiskusi dengan pemerintah baik dengan pemangku kepentingan lainya. "Termasuk ketika Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12/2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118/2018 sedang dalam tahap pembahasan," kata Dhani pada Kontan.co.id, Selasa (13/12).