KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) daribatal masukĀ Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi telah mengeluarkan RUU ini dalam prolegnas. Padahal sebelumnya, salah satu urgensi RUU LLAJ ini terkait pengaturan ojek online. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijiwarjano mengatakan tak masalah jika pembahasan RUU LLAJ tak masuk dalam RUU Prolegnas tahun depan. Toh, menurutnya, terkait pengaturan ojek online sudah cukup diakomodir melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
RUU Lalu Lintas Tak Masuk Prolegnas, Pengaturan Ojek Online Cukup di Permenhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) daribatal masukĀ Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi telah mengeluarkan RUU ini dalam prolegnas. Padahal sebelumnya, salah satu urgensi RUU LLAJ ini terkait pengaturan ojek online. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijiwarjano mengatakan tak masalah jika pembahasan RUU LLAJ tak masuk dalam RUU Prolegnas tahun depan. Toh, menurutnya, terkait pengaturan ojek online sudah cukup diakomodir melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).