KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang kembali di bahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat kinerja saham produsen bir tanah air lesu. Mengingat, dalam RUU tersebut juga dibahas terkait sanksi pidana bagi produsen penyalur minuman beralkohol. Dalam draf RUU ini, pada Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana menyatakan, orang yang memproduksi minuman beralkohol bisa dipenjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Dus, RUU ini dinilai akan mempengaruhi pergerakan saham dan kinerja emiten yang bergerak di sektor minuman beralkohol. Tercatat, ada dua emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang saat ini memproduksi minuman beralkohol yakni PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).
RUU Larangan Minuman Beralkohol dibahas, begini rekomendasi saham MLBI dan DLTA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang kembali di bahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat kinerja saham produsen bir tanah air lesu. Mengingat, dalam RUU tersebut juga dibahas terkait sanksi pidana bagi produsen penyalur minuman beralkohol. Dalam draf RUU ini, pada Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana menyatakan, orang yang memproduksi minuman beralkohol bisa dipenjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Dus, RUU ini dinilai akan mempengaruhi pergerakan saham dan kinerja emiten yang bergerak di sektor minuman beralkohol. Tercatat, ada dua emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang saat ini memproduksi minuman beralkohol yakni PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).