KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 mendapat pertentangan dari Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman (APIDMI). Asal tahu saja, belum lama ini DPR RI menetapkan 33 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2021, salah satunya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sekretaris Jenderal APIDMI Ipung Nimpuno menyampaikan, sebenarnya RUU Larangan Minuman Beralkohol selalu diusulkan di tiap tahun sejak 2014 silam, meski ujung-ujungnya tidak ada pembahasan konkret. Dari judulnya saja, ia menilai bahwa RUU ini cenderung diskriminatif dan sarat akan kepentingan politis ketimbang kebutuhan yang sesungguhnya. “Dari 2014 cuma usulan saja. Kami pun tidak paham apa manfaat RUU ini. Banyak hal yang mestinya lebih diprioritaskan pemerintah,” ujar dia, Rabu (24/3).
RUU larangan minuman beralkohol mendapat pertentangan dari APIDMI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 mendapat pertentangan dari Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman (APIDMI). Asal tahu saja, belum lama ini DPR RI menetapkan 33 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2021, salah satunya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sekretaris Jenderal APIDMI Ipung Nimpuno menyampaikan, sebenarnya RUU Larangan Minuman Beralkohol selalu diusulkan di tiap tahun sejak 2014 silam, meski ujung-ujungnya tidak ada pembahasan konkret. Dari judulnya saja, ia menilai bahwa RUU ini cenderung diskriminatif dan sarat akan kepentingan politis ketimbang kebutuhan yang sesungguhnya. “Dari 2014 cuma usulan saja. Kami pun tidak paham apa manfaat RUU ini. Banyak hal yang mestinya lebih diprioritaskan pemerintah,” ujar dia, Rabu (24/3).