JAKARTA. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, hari ini (28/4), Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Usul Inisiatif Komisi VI DPR tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi usul inisiatif DPR. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Azam Azman Natawijana menjelaskan, setidaknya terdapat tujuh subtansi baru dalam RUU Persaingan Usaha ini. Pertama, memperluas definisi pelaku usaha agar dapat menjangkau pelaku usaha yang berdomisili hukum di luar wilayah Indonesia. Diharapkan, dengan RUU Anti Monopoli ini dapat menjangkau perilaku anti persaingan dalam platform bisnis baru berbasis digital seperti e-commerce, e-procurement, e-payment, dan bisnis berbasis online lainnya.
RUU larangan praktik monopoli jadi inisiatif DPR
JAKARTA. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, hari ini (28/4), Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Usul Inisiatif Komisi VI DPR tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi usul inisiatif DPR. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Azam Azman Natawijana menjelaskan, setidaknya terdapat tujuh subtansi baru dalam RUU Persaingan Usaha ini. Pertama, memperluas definisi pelaku usaha agar dapat menjangkau pelaku usaha yang berdomisili hukum di luar wilayah Indonesia. Diharapkan, dengan RUU Anti Monopoli ini dapat menjangkau perilaku anti persaingan dalam platform bisnis baru berbasis digital seperti e-commerce, e-procurement, e-payment, dan bisnis berbasis online lainnya.