JAKARTA. Tahun depan pemerintah berencana untuk menuntaskan pembentukan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tak berbadan hukum, macam kelompok arisan yang ada di masyarakat menjadi koperasi simpan pinjam. Program yang telah berjalan sejak 2009 ini cuma tersebar di enam provinsi: Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, Jogjakarta, dan Bali. Program dari Kementerian Koperasi dan UKM ini bertujuan untuk menciptakan wirausaha-wirausaha baru dengan akses modal yang mudah dari perbankan besar. Tujuan ini menjadi bagian dari program besar kementerian untuk melahirkan 8 juta wirausaha anyar di Indonesia pada 2011. Kepala Deputi III Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, menjelaskan peralihan dari LKM tak berbadan hukum menjadi koperasi simpan pinjam sebenarnya memudahkan masyarakat mendapat modal awal usaha tanpa agunan. Mereka pun dapat leluasa meminjam uang dari perbankan besar untuk usahanya. “Kami ingin memberi kepastian hukum kepada LKM yang bukan koperasi dan bukan bank agar mereka dapat mengakses biaya usahanya ke bank,” kata Agus kepada KONTAN, (27/8).
RUU Lembaga Keuangan Mikro, the legend continues
JAKARTA. Tahun depan pemerintah berencana untuk menuntaskan pembentukan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tak berbadan hukum, macam kelompok arisan yang ada di masyarakat menjadi koperasi simpan pinjam. Program yang telah berjalan sejak 2009 ini cuma tersebar di enam provinsi: Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, Jogjakarta, dan Bali. Program dari Kementerian Koperasi dan UKM ini bertujuan untuk menciptakan wirausaha-wirausaha baru dengan akses modal yang mudah dari perbankan besar. Tujuan ini menjadi bagian dari program besar kementerian untuk melahirkan 8 juta wirausaha anyar di Indonesia pada 2011. Kepala Deputi III Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, menjelaskan peralihan dari LKM tak berbadan hukum menjadi koperasi simpan pinjam sebenarnya memudahkan masyarakat mendapat modal awal usaha tanpa agunan. Mereka pun dapat leluasa meminjam uang dari perbankan besar untuk usahanya. “Kami ingin memberi kepastian hukum kepada LKM yang bukan koperasi dan bukan bank agar mereka dapat mengakses biaya usahanya ke bank,” kata Agus kepada KONTAN, (27/8).