KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dapat menjadi peraturan turunan bagi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur transportasi berbasis aplikasi (taksi online). Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah membuat Permenhub mengenai transportasi berbasis aplikasi. Aturan tersebut dinilai belum memiliki aturan induk karena belum diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang saat ini berlaku. "Kita lihat, karena ini kan baru, Permenhub yang sekarang belum ada UU yang mengatur makanya kita buat UU ini," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Anton Suratto kepada Kontan co.id usai menerima draft dari Badan Keahlian DPR, Selasa (4/9).
RUU LLAJ bisa jadi payung hukum Permenhub taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dapat menjadi peraturan turunan bagi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur transportasi berbasis aplikasi (taksi online). Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah membuat Permenhub mengenai transportasi berbasis aplikasi. Aturan tersebut dinilai belum memiliki aturan induk karena belum diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang saat ini berlaku. "Kita lihat, karena ini kan baru, Permenhub yang sekarang belum ada UU yang mengatur makanya kita buat UU ini," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Anton Suratto kepada Kontan co.id usai menerima draft dari Badan Keahlian DPR, Selasa (4/9).