RUU Mata Uang disahkan



JAKARTA. Setelah mengalami perdebatan yang alot, rapat paripurna DPR akhirnya mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang. Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan, undang-undang ini memiliki beberapa hal substantif yang akan mengatur keberadaan rupiah.Achsanul mencontohkan, pada bab tentang pengelolaan rupiah. Dia mengatakan, ada koordinasi antara Bank Indonesia dengan pemerintah yang intensif. Koordinasi ini mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan, serta pemusnahan uang.Menurutnya, hal itu dibuat sebagai upaya penguatan sistem check and balances di antara lembaga negara. Maka, dia bilang, koordinasi antara Bank Indonesia dengan pemerintah menjadi sangat penting dalam upaya mendorong tahapan pengelolaan rupiah.Selain itu, Achsanul mengatakan, undang-undang ini juga mengedepankan unsur pengamanan pencetakan uang. Dalam beleid ini, pemerintah dan DPR sepakat pencetakan uang dilakukan di dalam negeri oleh Bank Indonesia dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana. Bila BUMN yang ditunjuk tidak sanggup maka pencetakan rupiah dilakukan dengan bekerjasama dengan lembaga lain.Ketentuan yang penting dalam UU Mata Uang ini adalah soal tanda tangan. Beleid ini memastikan keikutsertaan pemerintah dalam penandatangan rupiah. Hal ini akan mulai berlaku per 17 Agustus 2014 mendatang. "Sedangkan, untuk perubahan harga rupiah atau redenominasi perlu diatur dalam UU tersendiri," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.UU Mata Uang ini juga secara tegas menyatakan seluruh transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah. Ketentuan ini tidak berlaku dalam transaksi tertentu seperti transaksi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri dan transaksi perdagangan internasional serta simpanan di bank dalam bentuk valuta asing serta transaksi pembiayaan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can